Jemaat GBKP Pekanbaru Antusias Ikuti Sosialisasi. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Pekanbaru - Jemaat GBKP Pekanbaru Jl. Melayu Pekanbaru antusias melakukan tanya jawab tentang layanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase, Kamis (19/10/2013).
Para jemaat pada umumnya bertanya tentang perseroan perorangan dan easy paspor, yang menjadi salah satu layanan unggulan dari Kemenkumham.
Terkait perseroan perorangan, salah satu jemaat bertanya tentang bidang usaha apa saja yang bisa menggunakan badan hukum tersebut. Mendengar hal itu, Fajar Lase menyampaikan, semua bidang usaha mikro kecil bisa membuat badan hukum perseroan perorangan dengan kriteria usaha mikro asset maksimal 1M dengan omzet maksimal 2M. "Perseroan Perorangan ini didirikan oleh satu orang saja tidak boleh lebih, jelasnya.
Oleh karena itu, dia mendorong pelaku UMK (usaha mikro kecil) dan jemaat gereja untuk membentuk perseroan perorangan. Dia yakin, dengan adanya badan hukum Perseroan Perorangan membuat pelaku usaha menjadi lebih percaya diri dalam memasarkan produknya ke dinas dan perusahaan-perusahan.
"Begitu sudah punya badan hukum yang resmi jelas alamatnya, maka membuat kita lebih percaya diri. Itulah upaya pemerintah agar UMK bisa berkembang pelan-pelan. Menariknya, perseroan perorangan tidak dikenakan pajak dalam kriteria WP orang pribadi memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak," pungkasnya.
Sebelumnya, Fajar Lase menyampaikan, Kemenkumham ini Kementerian di bawah Presiden yang mengurusi perihal administrasi hukum di antaranya penegakkan hukum, pelayanan hukum, pembentukan hukum dan pemajuan HAM.
"Penegakan hukum itu ada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Imigrasi ini ditetapkan oleh negara untuk mengurusi perlintasan orang dari satu negara ke negara lain, baik orang Indonesia yang ke luar negeri atau orang asing yang datang ke Indonesia. Tujuannya mau wisata, bekerja, sosial, studi, semuanya harus berurusan dengan Imigrasi. Termasuk juga penegakkan hukum di Keimigrasian, maka kalau kita sering mendengar ada orang asing yang ditangkap dan dimasukkan ke Rudenim karena sudah lewat masa berlaku ijin tinggalnya atau overstay, kemudian penyalahgunaan ijin tinggal, tujuan wisata tapi ternyata dia bekerja. Ini sering terjadi," jelasnya.
Selain Imigrasi, ada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Direktorat ini mengurusi warga binaan dengan melakukan pendekatan vertikal dan horizontal kepada pelaku kejahatan yang sudah divonis pengadilan. Pendekatan vertikal, kita mendekatkan mereka para kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka di dalam Lapas dan Rutan itu ada masjid, gereja dan tempat ibadah agar terjadi perubahan perilaku," Ungkapnya lagi.
"Kemudian pendekatan horizontal. Pendekatan ini kita memberikan pelatihan kemandirian, keterampilan seperti barista, pertukangan, membuat kue, membatik, menyulam, dan lainnya. Tujuannya agar mereka memiliki keterampilan sehingga ketika dia keluar dari Lapas/Rutan bisa dimanfaatkan agar lebih mandiri selama menjalani kehidupan sehari-hari," tuturnya.
Selain penegakan hukum, lanjutnya, Kemenkumham juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Pelayanan hukum ada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Berbicara tentang pelayanan hukum maka berkaitan dengan perekonomian masyarakat," tuturnya.
Di era Kemajuan teknologi ini, lanjutnya, pemerintah mendorong masyarakat untuk berubah karena pekerjaan ke depannya berkaitan dengan teknologi yang berhubungan dengan kekayaan intelektual. "Kekayaan intelektual ini ada banyak, yakni, Hak Cipta, Merek, Paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman," imbuhnya.
Namun, katanya, hak cipta paling banyak jenisnya bisa berkaitan dengan musik dan lagu, film dan lainnya. "Anak-anak sekarang sangat memungkinkan bisa membuat lagu kemudian diupload di Youtube, Instagram. Semakin banyak yang mendengar makin banyak dia dapat uang. Maka jika ada usaha dan hasil ciptaan segera daftar agar hak cipta mendapatkan perlindungan dari negara seumur hidup plus 70 tahun setelah pencipta itu meninggal," ungkapnya.
Sedangkan Direktorat Jenderal AHU, lanjut Fajar, berkaitan dengan pembentukan badan hukum seperti yayasan, perseroan terbatas dan perkumpulan. Dalam hal ini badan hukum, seperti yayasan, perkumpulan, perseroan terbatas, prosesnya melibatkan notaris dan biaya yang lebih tinggi.
Namun, pemerintah memberikan kemudahan untuk pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih mudah mendirikan perusahaan perorangan tanpa harus melibatkan notaris, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan sektor usaha kecil. Ini adalah upaya yang baik untuk mendukung pengusaha kecil dan mempromosikan kewirausahaan. Terobosan semacam itu dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat yang lebih luas.
Fajar Lase juga menyampaikan Layanan Pembentukan Hukum yang dinaungi oleh Dirjen Perundang-undangan yang berkewajiban melakukan Harmonisasi Peraturan Daerah di Kabupaten Kota dan Provinsi melalui Perancang yang ditempatkan di Kantor wilayah Kemenkumham. Disamping itu pembentukan hukum juga diampuh oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berwenang dalam pembentukan Naskah Akademis. BPHN juga memiliki program unggulan terkait layanan Organisasi Bantuan Hukum dan Paralegal.
Dia juga menjelaskan, kewenangan Kemenkumham adalah mengurusi pelanggaran HAM yang bukan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Tugas ini diemban oleh Direktorat Jenderal HAM.
(BR)