Tolak Pasien UHC, Putuskan Kerja Sama RS dengan BPJS Kesehatan

Tolak Pasien UHC, Putuskan Kerja Sama RS dengan BPJS Kesehatan
Anggota DPRD Medan Afif Abdillah SE saat menyosialisasikan Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bajak I, Lingkungan I, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan akan minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memutuskan kerjasama antara pihak rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut akan dilakukan apabila pihak rumah sakit kedapatan menolak pasien yang tercatat dalam program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

“Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melaporkan apabila ada rumah sakti yang menolak memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB)," ujar anggota DPRD Medan Afif Abdillah menyahuti keluhan warga penerima program UHC JKMB, terkait penolakan pihak rumah sakit, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bajak I, Lingkungan I, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (1/10).

Afif yang juga Ketua Komisi III DPRD Medan itu menjelaskan pada masyarakat, melalui progran UHC JKMB, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan, sebenarnya hanya cukup menunjukkan KTP saat berobat ke rumah sakit yang memang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Jadi tidak benar itu kalau ada pihak rumah sakit menolak pasien program UHC JKMB saat berobat. Laporkan ke kita jika memang demikian. Akan segera kita tindak lanjuti," kata Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem tersebut.

Di kesempatan itu, Afif juga menyampaikan tentang keseriusan Pemko Medan dalam peningkatan sektor kesehatan sesuai dengan Perda No 4/2012. Seperti yang tertuang dalam Bab II Pasal 2 menyebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur guna meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Tujuan Perda ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” paparnya.

Selanjutnya, Afif mengungkapkan, Perda SKK Medan terdiri XVI Bab dan 92 Pasal. Dalam Bab I Pasal 1 di Ketentuan Umum terdiri 51 ayat. Dikatakannya, SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Di Bab II, lanjut Afif, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada Bav VII Pasal 43 disebutkan, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan dikuatkan lagi di Pasal 44, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas,” pungkasnya.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi