Sumut Menindaklanjuti Implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021 (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat presiden Nomor 02 Tahun 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumut dan Aceh, Selasa (24/10).
Dalam acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumut dan Aceh, Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Ir. Muhammad Arman Effendy Pohan mewakili Sekda Provinsi Sumut menjelaskan bahwa sampai dengan September 2023, jumlah pekerja yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tercatat sebesar 46,49 persen atau 2,3 juta pekerja.
"Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perluasan kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan," katanya.
Oleh karena itu, Pemprov Sumut mengambil berbagai langkah, antara lain menerbitkan surat edaran Gubernur Sumut Nomor 5607095/2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumut dan mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan kematian bagi pekerja rentan sesuai dengan kebutuhan peraturan perundangan.
Selain itu, kata Muhammad Arman dalam APBD Pemprov Sumut Tahun 2023 telah dianggarkan bantuan iuran bagi pekerja rentan sebanyak 22 ribu pekerja dan kurang lebih 5.476 orang tenaga non ASN baik kontrak maupun honorer di lingkup Pemprov Sumut.
"Mereka juga telah menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dalam acara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien menyampaikan harapan bahwa dengan adanya monitoring dan evaluasi, seluruh kabupaten dan kota di Sumut dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga cakupan kepesertaan di Sumut dapat signifikan meningkat.
"Sebab, jaminan sosial Ketenagakerjaan ini adalah perlindungan mendasar bagi seluruh para pekerja dan merupakan kewajiban bagi BPJS Ketenagakerjaan," tambah Kanwil.
Di sela kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis santunan BPJamsostek kepada ahli waris, hal ini sebagai bentuk konkret bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan memang nyata terhadap para pesertanya.
Beberapa penghargaan terhadap daerah-daerah yang sudah memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan, di antaranya Kabupaten Simalungun, kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deliserdang dan Pemprov Sumut.
(JW/RZD)