Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 Hasilkan 9 Rekomendasi, Istitha'ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Yogyakarta - Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.
- Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;
- Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji;
- Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih;
- Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);
- Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jemaah haji;
- Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;
- Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan;
- Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama
- Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.