Sabu Seberat 7 Kilogram Dimusnahkan, Dibawa dari Malaysia

Sabu Seberat 7 Kilogram Dimusnahkan, Dibawa dari Malaysia
Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Toga Panjaitan (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Kantor BNNP, Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/M. Sahbainy Nasution)

Analisadaily.com, Medan - Barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram dimusnahkan di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deli Serdang, Jumat (3/11).

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjen Toga Panjaitan dilansir dari Antara.

Tersangka seorang pria berinisial SA (46) yang merupakan warga Kabupaten Simpang, Provinsi Jawa Timur. Penangkapan itu oleh TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan di perairan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, 17 September 2023.

"Tersangka mengaku barang haram itu dari Malaysia, kemudian berencana mengirim ke Madura dengan upah Rp 50 juta per kilogram," tuturnya.

Akibat dari perbuatan tersangka SA tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Toga mengatakan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 7 kilogram tersebut dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 56.000 orang.

"Barang bukti seberat 7 kilogram ini juga menyelamatkan kerugian keuangan masyarakat sekitar Rp7 miliar," ucap Toga.

Tersangka SA mengaku menjadi kurir sabu-sabu jaringan internasional ini sudah tiga kali. Upah yang didapat sebesar Rp50 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan ke lokasi tersebut.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi