Lokasi parkir liar di bawah jembatan jalan tol Medan-Binjai KM 3.200 A, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dalam upaya penertiban parkir liar kendaraan di bawah jalan tol, PT. Medan Binjai Toll bersama PT. Hakaaston sebagai pengelola jalan tol kembali melakukan sosialisasi penertiban parkir kendaraan golongan III atau lebih di bawah jembatan jalan tol Medan-Binjai KM 3.200 A, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Jumat (3/11)
Atas laporan itu, tim bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi langsung bersama Babinsa Sertu Bahuddin dan Kepala Lingkungan Dusun II, Sukirman, selaku penanggung jawab wilayah untuk segera menertibkan kendaraan yang masih parkir sembarangan di bawah jalan tol.
Dalam sosialisasi itu, pihak penanggung jawab wilayah bersedia untuk tidak parkir sembarangan dan memindahkan kendaraan truk ekspedisi yang terparkir di bawah jalan tol.
Sebelumnya, petugas jalan tol sudah melakukan sosialisasi larangan parkir di bawah jalan tol terhadap pengendara dan aparat lingkungan setempat pasca adanya laporan parkir liar pada 23 Juni 2023 lalu.
PT. Medan Binjai Toll berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan dan memastikan seluruh fasilitas yang ada di jalan tol berjalan dengan baik dan maksimal guna kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.(JW/CSP)