Lembaga Kemasyarakatan Dapat Dibentuk di Tingkat Kecamatan dan Kota

Lembaga Kemasyarakatan Dapat Dibentuk di Tingkat Kecamatan dan Kota
Tyo, sapaan akrab R Muhammad Khalil Prasetyo mengatakan itu saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Lembaga kemasyarakatan berkedudukan di kelurahan dan dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kota. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo.

Tyo, sapaan akrab R Muhammad Khalil Prasetyo mengatakan itu saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, yang dilaksanakan selama dua hari, Sabtu (4/11) dan Minggu (5/11), di Jalan Karantina II, Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.

Disebutkan Tyo, lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas-tugas untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Seperti yang termaktub di dalam perda, jenis lembaga kemasyarakatan tersebut yakni LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), TP PKK, Karang Taruna dan lembaga pemasyarakatan lainnya," ucapnya.

Politisi muda Partai Gerindra ini menambahkan, pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembagan masyarakat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus melibatkan elemen-elemen masyarakat. Elemen-elemen masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, adalah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat," pungkasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi