Gus Irawan Pasaribu (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Anggota Komisi XI DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, mengaku sangat miris dengan ditetapkannya Achsanul Qosasi (AQ) tersangka kasus Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kita sangat miris salah satu anggota lembaga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) negara jadi tersangka,” kata Gus Irawan Pasaribu saat bertolak ke Jakarta, Senin (6/11) di Bandara Kualanamu.
Gus Irawan yang juga Ketua DPD Gerindra Sumut ini menilai, kasus yang menimpa AQ, tentu semuanya harus menghormati proses hukum dan biarkan hukum berjalan dengan semestinya.
Lebih jauh dijelaskan, Komisi XI termasuk sebagai mitra kerja BPK RI mendukung pihak Kejagung RI melukukan proses hukum yang seadil-adilnya.
“Dan tentu dengan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita bahwa seyogianya lembaga negara harus tahu dan menahan diri, sehingga tidak terlibat dari hal-hal menyangkut korupsi,” sebutnya.
“Karena mereka adalah sebuah benteng di negara ini, sehingga berjalan dengan baik dan sasaran yang diinginkan tercapai dengan baik,” sambungnya.
“Intinya, biarkan proses hukum berjalan. Karena, apa yang telah ditangani oleh pihak Kejagung RI akan selalu didukung,” terang Gus Irawan yang saat ini kembali mencalonkan DPR RI Dapil Sumut II pada Pileg 2024.
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 pada Jumat (3/11).
Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Achsanul diduga menerima uang sejumlah kurang lebih Rp 40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
(KAH/RZD)