Bandar Narkoba di Asahan Diringkus Polres Tanjungbalai

Bandar Narkoba di Asahan Diringkus Polres Tanjungbalai
Barang bukti sabu dan sejumlah uang yang diamankan dari tersangka, Senin (6/11). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Bandar Narkoba berinisial SP (35) warga Dusun IV Desa Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan diringkus Polres Tanjungbalai.

Kasat Narkoba AKP R. Silalahi menjelaskan tersangka berhasil diamankan di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi kecamatan Sei kepayang Barat Kabupaten Asahan beserta barang bukti 3,23 gram sabu, Senin (6/11).

R Silalahi mengungkapkan tim berhasil mengamankan tersangka SP pada hari Jumat, tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 20.40 Wib dengan teknik undercover buy.

Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dibawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama opsnal lainnya sebelumnya melakukan penyelidikan terkait informasi adanya seorang laki-laki yang menjual sabu di daerah Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, tim melakukan teknik undercover buy kepada seorang laki-laki tersebut yang dikerahui berinisial SP dengan memesan sabu seharga Ro.150.000.

Setelah bertemu, kemudian tersangka SP langsung mengambil sabu dan memberikan ketangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, seketika akan menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dengan dibantu petugas opsnal lainnya.

"Saat tim melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka SP, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92gram", ujarnya.

Selain itu petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan sedang yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 gram, dua ball plastik klip kecil transparan kosong, uang Rp.82.000, satu tas sandang warna hitam dan satu buah pipet yang di runcingkan, lanjutnya.

"Selanjutnya, tim bergerak ke rumah tersangka SP untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya", ujarnya.

R Silalahi menegaskan saat ini tersangka SP beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi