Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu, Iptu Natanail Surbakti, saat menangkap tersangka narkoba (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Seorang calon penumpang pesawat tujuan Jakarta kembali ditangkap Tim Interdection Bandara Kualanamu karena mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu lebih kurang 1 Kilogram (Kg).
Barang haram itu disembunyikan pelaku di bagian paha dengan cara dilakban menggunakan plastik hitam. Tersangka inisial ZZ (28) warga Aceh Timur ditangkap di area Sekuriti Chek Point (SCP) lantai II pintu masuk keberangkatan ruang tunggu Bandara Kualanamu.
"Ya, saat ini sudah kita amankan dan sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk tindak lanjut penyelidikan," kata Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu, Iptu Natanail Surbakti, Kamis (9/11).
Pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu dari Bandara Kualanamu tampaknya tak pernah ada kapoknya. Kendati sudah sering digagalkan, utamanya September-Oktober 2023, namun para pelaku tak pernah jera mencoba menyelundupkan barang haram tersebut.
Catatan wartawan, September-November 2023 tersangka yang digagalkan dari Bandara Kualanamu sudah mencapai 16 orang dengan barang bukti lebih kurang dari 16 Kg sabu. Adapun tersangka mayoritas warga Aceh.
Pertama, Kamis (21/9), tersangka berinisal LI (24) warga Aceh, barang bukti 6,2 Kg sabu, Sabtu (23/9) tersangka berinisal RI (29) warga Kota Bogor Tengah, Kota Bogor, barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) ada 2 tersangka berinsial MA (26) dan EIM (24), keduanya warga Aceh Utara barang bukti 1 Kg sabu.
Jumat (29/9) tersangka AR (26) warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 Kg sabu, Sabtu (7/10) inisial MRR (23) warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 Kg Sabu. Kamis (12/10) ada 2 tersangka, KS (28) dan MN (26) warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 Gram sabu.
Lalu, DM (24) warga Aceh Utara ditangkap Senin (23/10) dengan barang bukti 1 Kg sabu. Minggu (29/10) ditangkap berinisal MF (24) warga Aceh Timur dengan barang bukti 2 Kg sabu, dan NL (31) warga Aceh Timur dengan barang bukti 2 Kg sabu.
Senin (6/11) masing-masing tersangka RA (27) FMH (26) dan FR (24) ketiganya warga Aceh Timur dengan barang bukti 3 Kg sabu. Sementara data terbaru, Kamis (9/11) tersangka inisial ZZ (28) warga Aceh Timur barang bukti 1 Kg sabu.
(KAH/RZD)