Bawaslu Tebingtinggi Minta Parpol Pemilu Bersihkan APK

Bawaslu Tebingtinggi Minta Parpol Pemilu Bersihkan APK
Pimpinan Bawaslu Tebingtinggi, Lambok Leonardo Simbolon (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi meminta sekaligus menghimbau agar seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Tebingtinggi segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing – masing.

Permintaan penurunan APK itu disampaikan pimpinan Bawaslu Tebingtinggi, Lambok Leonardo Simbolon kepada Wartawan dalam konfrensi Pers, setelah menggelar Rakor antara Bawaslu Kota Tebingtinggi dengan pimpinan Parpol, KPU dan Polres terkait penertiban APK Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Jalan Deblod Sundoro, Rabu (08/11).

Menurut Lambok Simbolon, setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 3 November 2023, seluruh anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota ditegaskan agar tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulai masa kampanye.

“Terhitung 4 November – 27 November 2023, merupakan waktu dilarang kampanye sehingga peserta Pemilu diimbau tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu. Bisa juga, ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai,”papar Lambok Simbolon.

Dikatakannya, bagi APK Parpol maupun Caleg yang sudah terpasang saat inisekali lagi diminta supaya diturunkan atau dibersihkan masing – masing Parpol pemilil APK. “Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” tutur Lambok Simbolon.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi