Dua Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling Ditangkap

Dua Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling Ditangkap
Kedua pelaku yang diamankan tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Polda Sumut di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dua pelaku penjualan kulit Harimau (Panthera tigris sumatrae) dan Trenggiling (Manis javanica) ditangkap tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Polda Sumut di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku yakni Martua Simarmata (44) warga Kota Padangsidimpuan, selaku pemilik kulit dan tulang Harimau. Kemudian Daud Yusuf Simarmata (41) warga Padangsidimpuan Utara, selaku penjual pada Kamis (9/10) lalu.

"Keduanya ditangkap di hotel karena mereka menjual kulit dan sisik satwa yang dilindungi," katanya, Senin (13/11).

Hadi menuturkan, dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling dengan berat total sekitar 15 Kg.

"Para pelaku dalam penahanan dan kami akan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," tuturnya

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi