Gugatan Dicabut, Ahli Waris Wongso Utomo Sah Pemilik Tanah di Desa Hamparan Perak

Gugatan Dicabut, Ahli Waris Wongso Utomo Sah Pemilik Tanah di Desa Hamparan Perak
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tidak ada cukup bukti, akhirnya penggugat yang sempat menguasai sebidang tanah milik ahli waris Wongso Utomo di Desa Hamparan Perak, Dusun 1, Pauh, Kabupaten Deliserdang, mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Tanah tersebut sah milik ahli waris Wongso Utomo.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ikhsan Lubis, kuasa dari ahli waris Wongso Utomo, kepada wartawan pada Senin (13/11). Ikhsan mengatakan, gugatan dicabut karena dasar hukum tanah, yaitu surat dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah oleh ahli waris Wongso Utomo.

"Tanah tersebut sah milik ahli waris Wongso Utomo," katanya.

Lebih lanjut, Ikhsan menyatakan, sekelompok orang tersebut mengklaim menguasai tanah milik ahli waris Wongso Utomo berdasarkan surat hibah dari Kesultanan Deli.

Namun, setelah koordinasi dengan pihak Kesultanan Deli oleh kepala desa Hamparan Perak, ternyata Kesultanan Deli menyatakan tidak pernah memberikan hibah karena tanah tersebut bukan milik Kesultanan Deli.

Terkait surat hibah yang mencatatan Kesultanan Deli, Ikhsan menegaskan itu tidak berasal dari Kesultanan Deli. Dia menjelaskan kronologi sengketa tanah tersebut dimulai pada tahun 1985, saat Wongso Utomo membeli tanah dari Aje Huliana, keluarga Kedatukan Hamparan Perak.

"Pada tahun 1986, Wongso Utomo menjual sebagian tanah, dan pada tahun 1990, menjual sisa tanah setelah diukur ulang. Sisa tanah tersebut kemudian ditanami pohon pisang oleh ahli waris, namun sekelompok orang diduga dari mafia tanah menyerobot dan mengkapling tanah tersebut," jelasnya.

Ahli waris melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut dan setelah pihak terlapor mengakui kepemilikan Wongso Utomo, kasus tersebut terhenti.

"Dalam pernyataan resmi, ahli waris menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut sudah beralih kepada Wongso Utomo tanpa ada gugatan lebih lanjut," terang Ikhsan.

Ikhsan menuturkan, saat ini fisik tanah tersebut berada dalam penguasaan pihak ahli waris. Mereka meminta melalui media agar tidak ada transaksi jual beli tanah tersebut.

"Jadi kami melalui media meminta kepada pihak manapun untuk tidak melakukan transaksi jual beli tanah tersebut," tuturnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik mafia tanah dan mengimbau korban untuk melaporkan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Mafia tanah merupakan salah satu atensi kita, karena itu sudah tentu merugikan masyarakat. Kita meminta kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk membuat laporannya," tegasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi