Kejari Deliserdang Lakukan Restorative Justice pada Kakek Tersangka Penganiayaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang lakukan Restorative Justice atau penghentian penuntutan perkara kasus penganiayaan yang dilakukan seorang kakek bernama Samin Nasution (84) warga Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Deliserdang, yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Galang.
Yang bersangkutan menjadi tersangka usai dilaporkan seorang pemuda bernama Yogi (35), yang tak lain adalah tetangga depan rumahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, melalui Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11), membenarkan pelaksanaan Restorative Justice tersebut.
"Penghentian perkara penganiayaan dilakukan terhadap pelaku yang seorang kakek berusia 84 tahun, terhadap pria yang merupakan tetangga korban berusia 35 tahun," jelas Boy.
Pelapor membuat laporan ke Polsek Galang karena Samin menghempaskan tangan ke wajah korban sebanyak 1 kali. Kasus yang menimpa kakek Samin dinilai tidak masuk akal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice, karena beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka adalah kakek berusia 84 tahun.
Warga menyebut, Samin sebenarnya hanya 1 kali memberikan hempasan tangan ke wajah pelapor, Yogi. Namun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perjalanan perkara antara tersangka Samin dengan Yogi telah mencapai kesepakatan perdamaian “tanpa syarat” pada Senin, 30 Oktober 2023, bertempat di Kantor Kejari Deliserdang yang dihadiri Jaksa Fasilitator Melisa Batubara, Daniel Oktavianus Sinaga, pihak Kepolisian Polsek Galang, Samin dan Yogi.
Dengan hadirnya Restorative Justice diharapkan dapat tercapai proses penegakan hukum yang memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(KAH/RZD)