2.500 Nelayan Kota Medan Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 2.500 Nelayan yang tergabung dalam Kartu KUSUKA (Kartu Usaha Kelautan dan Perikan) di Pemerintahan Kota Medan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketahan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Medan Utara dan Dinas Ketahan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan, menjalin kerja sama dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, kepada nelayan Kota Medan.
Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerjasama, antara Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan Gelora Kurnia Putra Ginting dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kotan Medan, Senin (13/11).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Gelora mengatakan pemberian perlindungan tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang No.7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, pembudidayaan ikan, dan petambak garam.
“2500 Nelayan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan yang terlindungi, dibiayai oleh APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, perlindungan jaminan sosial yang berikan meliputi perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Gelora.
Gelora mengatakan, kecelakaan dalam bekerja bukanlah hal yang diharapkan, akan tetapi sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat sendiri mempersiapkan kemungkinan terburuk yang bisa terjadi ketika sedang bekerja, mengingat nelayan memiliki resiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi.
“Perlindungan Sosial ini diharapkan nantinya dapat meringankan biaya para nelayan apabila terkena musibah,” kata Gelora.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Raden Harry Agung Cahya sangat mengapresiasi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang sudah sangat peduli kepada nelayan dengan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nelayan. Sebab nelayan dalam melakukan kegiatan melaut seringkali menghadapi marabahaya dan resiko tinggi yang mengancam keselamatan,” ucapnya.
Harry juga menjelaskan, manfaat yang diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini sangat besar bagi nelayan dan keluarganya. Apabila nelayan mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak yang masih sekolah sampai dengan Rp 174 juta. Selain itu, apabila nelayan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
“Program ini sangat bermanfaat bagi nelayan yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak nelayan lagi di masa depan,” pungkas Harry.
(JW/RZD)