Pertamina Apresiasi Polda Sumut Tangkap 3 Pencuri Pipa Saluran BBM

Pertamina Apresiasi Polda Sumut Tangkap 3 Pencuri Pipa Saluran BBM
Eksekutif General Manajer PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Eksekutif General Manajer PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar, memberikan apresiasi kepada Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan atas penangkapan terhadap pelaku pencurian pipa saluran BBM di Kecamatan Medan Belawan.

"Kami berterima kasih kepada Pak Kapolda Sumut dan jajarannya berserta Kapolres Belawan yang telah memberikan perhatian terhadap tindak pidana illegal tapping ini," katanya, Jumat (17/11).

Usai pengungkapan ini, Freddy berharap para pelaku jera dan tindakan illegal tapping tidak terjadi lagi di wilayah Medan Belawan. Ia pun menegaskan Pertamina senantiasa bersinergi dengan Polda Sumut untuk bersama-sama memastikan distribusi BBM dalam keadaan yang aman.

"Dalam aksi pencurian pipa BBM milik Pertamina itu mengakibatkan kebakaran sehingga peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi," ungkapnya.

Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian pipa milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari peristiwa kebakaran di Lingkungan X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

"Dari hasil penyelidikan olah TKP penyebab kebakaran karena adanya pencurian atau pengeboran pipa BBM milik Pertamina," katanya.

Sumaryono mengungkapkan, personel Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan setelah mendapati bukti adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran itu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.

"Saat ini penyidik tengah mengonstruksikan proses hukum terhadap kedua orang yang ditangkap serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi