Tanam Pohon Ganja di Belakang Rumah, Pria Langkat Ditangkap Polisi

Tanam Pohon Ganja di Belakang Rumah, Pria Langkat Ditangkap Polisi
Tanam Pohon Ganja di Belakang Rumah, Pria Langkat Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Satres Narkoba Polres Langkat menyita 2 batang pohon ganja berikut menangkap pemiliknya di Jalan Sutomo, Gang Kenanga, Lingkungan V, Krida Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Tersangka SI (35) kini mendekam di sel tahanan Polisi. "Selain menyita tanaman ganja di dalam polybag hitam, kita juga menangkap pemiliknya," kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, Jumat (17/11).

Dijelaskan Kapolres, Tim Opsnal Unit II dipimipin Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah ada seorang pria diduga menanam pohon ganja.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan anggota Opsnal Unit II menuju tempat tersebut, dan setibanya di lokasi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung ditangkap.

"Di rumah tersangka petugas menemukan dua batang pohon ganja, dan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwasannya pohon tersebut memang miliknya," sebut Kapolres.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi