Mafia Tanah Caplok Lahan PT Jui Shin di Deliserdang

Mafia Tanah Caplok Lahan PT Jui Shin di Deliserdang
Mafia Tanah Caplok Lahan PT Jui Shin di Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Mafia Tanah telah mencaplok lahan industri PT Jui Shin Indonesia seluas 38,7 hektare di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Pencaplokan terjadi sejak April 2014 yang didahului dengan pendudukan lahan oleh massa ormas.

Juliandi, Kuasa PT Jui Shin Indonesia, mengatakan, saat ini perusahaan masih menghadapi mafia tanah yang sudah mencaplok lahan industrinya sejak sembilan tahun lalu.

"Pencaplokan lahan ini terjadi setelah pada 2007 Jui Shin membebaskan lahan seluas 38,7 hektare di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," ungkapnya, Rabu (22/11).

Pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara membeli atau mengganti rugi persil-persil yang dimiliki masyarakat. Dari pembebasan lahan itu, Jui Shin memiliki 8 sertipikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Deliserdang pada 1998.

Selain itu terdapat juga 132 Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR). Namun karena belum digunakan, Jui Shin membolehkan warga bercocok tanam di lahan tersebut.

Masalah kemudian muncul pada April 2014. Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan ormas datang ke lahan tersebut dengan membawa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 621.82/0169 tanggal 21 Februari 2014.

Sebenarnya, IMB yang ditunjukkan beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir, dan diterbitkan Pemko Medan. Namun mereka malah mengaku sebagai perwakilan dari pemilk lahan.

Dengan bermodal IMB, sekelompok pemuda itu lalu merusak pagar yang sudah dibangun Jui Shin di Dusun XIX Desa Saentis, Percut Seituan. Pagar milik Juin Shin dibuldozer, kemudian mereka mendirikan pagar milik PT Kawasan Industri Mabar.

Perbuatan mereka lalu dilaporkan Jui Shin ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/264/IV/2014/SU/SPKT/ Pel.Blwn. Namun polisi tidak menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan.

Pada 2017 terbit 13 HGB tanah seluas total 17,5 hektare oleh BPN Medan untuk PT Kawasan Industri Mabar. Namun HGB dipecah-pecah dengan maksimal luas dua hektare.

“Ini juga salah, tidak boleh memecah karena dalam hamparan tanah yang sama,” ujar Juliandi.

Jui Shin kemudian mengadukan hal ini ke BPN Pusat hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada 2021.

"Saya paparan di kementerian, lalu dibentuk Tim Khusus Wakil Menteri. Ada tujuh hingga delapan kali saya paparan dengan membawa data. Baru pada 8 September 2022, Kementerian percaya sama kami sehingga kami disuruh buat pengaduan resmi ke Kementerian,” kata Juliandi.

Terhadap permasalahan tersebut sudah dilaksanakan Audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa terdapat kelemahan dalam penerbitan Sertipikat-sertipikat HGB atas nama PT Kawasan Industri Mabar.

Hal itu karena terdapat tumpang-tindih dan sengketa hak atas tanah yang belum terselesaikan. Kemudian, ada indikasi pemecahan bidang tanah untuk menghindari aturan kewenangan penerbitan SK Hak atas Tanah.

Selanjutnya rencana jalan dimasukkan kedalam HGB serta banyak kesalahan lain dari sisi administrasi dalam proses penerbitan sertipikat. Hal itu mengindikasikan adanya penyegeraan pekerjaan atau penerbitan secara paksa meski belum sesuai dengan ketentuan (maladministrasi).

Karena itu, Jui Shin meminta Kepala Kanwil BPN Sumut bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus ini. Jui Shin juga berharap Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan pencaplokan lahan ini.

Untuk diketahui, lahan milik Jui Shin di Dusun XIX Desa Saentis dahulunya merupakan areal Eks HGU perkebunan tembakau dan cokelat milik PNP IX. Hal itu sesuai dengan Peta Agraria Tahun 1980.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 1973, wilayah Dusun XIX Desa Saentis di Kecamatan Percut Seituan tidak termasuk dalam wilayah yang diserahkan Pemkab Deliserdang kepada Pemerintah Kota Madya Medan.

Hal itu diperkuat dengan SK Gubernur Sumatera Utara No 579/H/G.S.U tertanggal 3 Desember 1973 tentang Serah Terima Perluasan Wilayah Kota Medan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi