ASN Langkat Tandatangani Dan Ikrar Pakta Integritas Netralitas di Pemilu 2024

ASN Langkat Tandatangani Dan Ikrar Pakta Integritas Netralitas di Pemilu 2024
Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH bersama ASN tampak bacakan Ikrar Net4ltas ASN jelang Pemilu 2024 (Analisadaily/Alimuddin Lubis)

Analisadaily.com, Langkat - Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH buka Sosialisasi UU Nomor 20 tahun 2023 dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024, , Kamis (23/11) di Stabat.

Dalam.sambutannya Syah Afandin menyampaikan ,Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong netralitas pemilihan umum (Pemilu) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Langkat seperti apa yang di laksanakan pada pagi ini, seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024.

"Sebagaimana kita ketahui semenjak terbitnya pada tanggal 31 Oktober 2023 undang-undang ini telah menjadi tonggak sejarah baru dalam manajemen ASN di Indonesia dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh undang-undang ini diharapkan ASN dapat bekerja lebih profesional bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," jelasnya.

Tentunya dengan terbitnya undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini ada beberapa poin penting yang nantinya kita harapkan dari narasumber kita Pada pelaksanaan penandatanganan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dilakukan oleh Sekda, Analis Kebijakan Ahli Utama, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah (KPD), Camat dan Kepala Bagian di saksikan langsung oleh Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH dan Kepala BKN Regional VI Medan Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si.

Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun

(ALS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi