Anggota Panwaslu Halongonan, ACSH, memegang barang bukti setelah ditangkap Kepolisian Sektor Padang Bolak (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Halongonan - Salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, ACSH (34) ditangkap karena diduga menggunakan sabu-sabu di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta, Jumat (24/11) malam.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman Polisi di lapangan, tim opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi ada penggunaan sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta.
Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi, kemudian memantau di sekitaran kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Tidak lama kemudian tim melihat orang masuk ke kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.
Berbekal barang bukti dan fakta di lapangan, ACSH ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.
"Saat dilakukan penggeledahan di sekitar kantor Panwas di temukan satu buah alat hisap sabu, satu buah mancis, satu unit handphone warna hitam dan satu plastik transparan terbungkus yang berisikan sabu. Setelah di introgasi ACSH mengakuinya," ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, Sabtu (25/11).
Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean, mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Menurutnya Bawaslu Paluta tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh penyidik untuk mengungkap perkara ini sampai tuntas.
"Kita sudah koordinasi dengan Polsek Padang Bolak bahwa benar telah diamankan nama tersebut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Terkait yang bersangkutan yang saat ini berstatus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan, per hari ini juga langsung kita nonaktifkan berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Paluta," tegas Panggabean.
(ONG/CSP)