Pelaku Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos Ditangkap Polda Sumut

Pelaku Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos Ditangkap Polda Sumut
Pelaku Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos Ditangkap Polda Sumut (Analisadaily/Jafar Wiajaya)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut menangkap seorang pria yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Pelaku ditangkap usai video ujaran kebencian itu viral di media sosial.

Pria yang diamankan itu bernama Lukman Dolok Saribu. Dalam video viral itu, pelaku mengunggah rekaman yang menyebut agar Israel untuk menghabisi ruymah Sakit Indonesia di jalur Gaza, Palestina. Unggahan Lukman, juga menyulut kemarahan di tengah simpati dan empati atas konflik di Palestina sedang menguat.

"Selamat sore habisi saja Rumah Sakit Indonesia. Kaum Palestina lebih baik kau mati bunuh diri, dari Israel bunuh kamu. Sedikit-sedikit, kamu apa ke agama. Habisi muslim itu, semua," ucap Lukman dalam video viral itu.

Dalam video itu, dia juga meminta Israel untuk membantai umat Muslim di Palestina. Termasuk warga Indonesia yang tengah berada di sana.

"Hai kaum Israel, bantai semua itu. Baik, Indonesia yang ada disana, bunuh semua. Indonesia terlalu banyak komentar, kalau perlu kasih bom Indonesia, di Jakarta sana. Kamu pikir rumah sakit disana (Palestina), disini aja banyak yang tidak mampu berobat. Bantai orang Indonesia yang di Palestina sana," katanya.

Usai video itu viral di media sosial, polisi yang mendapat informasi soal unggahan Lukman, langsung melakukan penyelidikan. Lukman diketahui beralamat di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Polda Sumatra Utara, kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat. Dari informasi yang diperoleh polisi, ternyata Lukman tengah berada di Kabupaten Toba, Sumut.

"Dirinya (pelaku) diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu, keluarga meminta LDS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11).

Kata Agung, Lukman membuatr video itu di sebuah warung di kawasan Desa Doloksaribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada 25 November 2023. Sore harinya, dia kemudian mengunggah video itu ke akun Snack Video miliknya.

Saat ini, Lukman sudah ditahan di Mapolda Sumut. Dia juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polda Sumut menjeratnya dengan Pasal 156a KUHPidana tentang ujaran kebencian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk motif perbuatannya, polisi masih melakukan penyidikan. Mereka juga melibatkan saksi ahli pidana dan bahasa dalam melakukan penyidikan.

“Nanti kita sampaikan, setelah kita lengkapi,” pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi