Syarat Klaim dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Klaim dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Klaim dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja Indonesia. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketejagakerjaan Medan Kota, Suci Rahmad menjelaskan, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” ujar Suci

Untuk mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan. Adapun syarat klaim JKP, yaitu:

Syarat Pengajuan Klaim JKP

Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, terdapat pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan, yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia

Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK

Peserta berkeinginan bekerja kembali

Periode pengajuan klaim JKP adalah maksimum 3 bulan sejak dinyatakan PHK

Program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat, antara lain manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Berikut rincian manfaat program JKP:

1. Uang tunai

Manfaat uang tunai yang didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JKP dihitung dengan rumus (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Manfaat uang tunai ini diterima oleh peserta setiap bulan dengan batas waktu paling lama 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

2. Akses informasi kerja

Akses informasi kerja yang disediakan oleh program JKP berupa:

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja

Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir

3. Pelatihan kerja

Pelatihan kerja yang disediakan program JKP ini berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Suci menambahkan, “ini merupakan bukti Negara hadir dalam upaya memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia agar terhindar dari kemiskinan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK),” tutup Suci.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi