Kejari Deliserdang Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung PSC Dinas Kesehatan

Kejari Deliserdang Tahan Tersangka Korupsi  Pembangunan Gedung PSC Dinas Kesehatan
Kejari Deliserdang Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung PSC Dinas Kesehatan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menahan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung PSC 119 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun 2021.

Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, Selasa (28/11) membenarkan pihaknya telah menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung PSC Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang. Tersangka masing-masing berinisal ALS (48) dan EI (46), keduanya warga Deliserdang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," ujarnya.

Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023. Sementara dasar penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Lebih lanjut dikatakan Boy, kasus ini terkait pembangunan Gedung PSC 119 yang dikerjakan CV Cemerlang Cahaya, tidak sesuai dengan Bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif.

Kemudian penyedia atau kontraktor pelaksana bukan merupakan pemenang tender, namun diserahkan (sub) kepada pihak lain.

Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi