Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap 2 orang warga Kabupaten Asahan saat bertransaksi sabu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi menjelaskan, kedua warga Asahan yakni K alias T (38) dan A (32) warga Sei Kepayang Barat. Keduanya ditangkap di Dusun I Desa Sei Jawi-jawi, Asahan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka K alias T membuang 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya ke bawah kursi.

"Pada saat bersamaan petugas melakukan penggeledahan badan terhdap tersangka K alias T dengan disaksikan Kepala Dusun dan menemukan uang sejumlah Rp 140.000 dari saku celana sebelah kanan depan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu," tegasnya.

Petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka A dan menemukan uang sejumlah Rp 11.000 dari saku celana sebelah kanan yang diakuinya sebagai upah menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil introgasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial M (lidik) yang masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses penyidikan.

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi