FSPMI Sumut Tuntut PJ Gubsu Revisi UMP Naik 15%, Ancam Aksi Mogok Nasional (Analisadaily/Istmewa)
Analisadaily.com, Medan - Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) bersama massa solidaritas Partai Buruh menggeruduk Kantor Gubernur Sumut, para buruh menuntut menolak kenaikan UMP Sumut tahun 2024 yang telah disahkan naik sebesar 3,67%.
Dalam orasinya di atas mobil komando, Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut meminta agar PJ Gubsu Hassanudin merevisi UMP Sumut naik menjadi 15%, hal itu didasari oleh kondisi upah buruh Sumut yang tidak mengalami kenaikan signifikan, dan makin melonjaknya harga kebutuhan hidup masyarakat dalam beberapa waktu terakhir ini.
"Kami minta Gubsu peka, Gubsu punya hati nurani, buruh Sumut makin miskin saja, saat ini, kita minta revisi UMP sekarang juga," lantang Willy Agus Utomo dengan pengeras suara di depan kantor Gubsu di Medan, Kamis (30/11).
Willy juga menyayangkan sikap tidak pekanya Gubsu yang tidak berani melakukan diskresi dalam penetapan UMP Sumut tahun 2024, padahal sudah mengetahui kenaikan UMP tahun sebelumnya (2023) naik di atas 7%, harusnya justru ditingkatkan guna mengejar ketertinggalan kenaikan upah buruh di Sumut.
"Sembako dari tahun ketahun naik, semua buat mahal, kenapa kenaikan upah buruh menurun, di mana hati nurani PJ Gubsu," sebut Willy.
Willy yang juga sebagai Ketua Exco Partai Buruh Sumut, mengancam akan menggelar aksi terus menerus sampai PJ Gubsu merevisi UMP Sumut yang sangat memilukan hati kaum buruh tersebut.
Aksi ini juga kata Willy digelar serentak secara nasional di 29 provinsi sebagai penanda mogok kerja awal menjelang mogok kerja buruh secara massal.
"Kami akan mogok besar besaran di Sumut, setiap seminggu sekali jika revisi tidak dikabulkan kami akan terus berjuang sampai menang, camkan itu PJ Gubsu kita tidak main-main," tegas Willy.
Selain tuntutan Revisi UMP Sumut, masa aksi mengusung beberapa poin tuntutan, diantaranya naikan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut naik sebesar 15%, Cabut UU Cipta Kerja, dan selesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut meliputi PUK SPPK FSPMI PT SMA di di Labuhan Batu dan PT Bintang Cahaya Cemerlang.
Satu jam berorasi, sebanyak sepuluh orang perwakilan buruh diterima oleh Asisten Administrasi Pemprov Sumut Hayani dan Kabid Hubungan Indistrial Disnaker Sumut Ririn.
Dalam pertemuan tersebut pihak Pemprov berjanji akan menyampaikan tuntutan buruh ke PJ Gubsu dan telah menembuskan surat tuntutan buruh ke Kementerian Tenaga Kerja agar segera disahuti.
(REL/RZD)