Polres Tebingtinggi Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Polres Tebingtinggi Tangkap 3 Pengedar Narkoba
Polres Tebingtinggi Tangkap 3 Pengedar Narkoba (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi selama 5 hari terakhir ini menangkap 3 pelaku pengedar narkoba berikut barang bukti puluhan paket sabu dan uang tunai.

Polres Tebingtinggi menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum dalam upaya mendukung pelaksanaan program Kapolda Sumut "Narkotika Musuh Bersama".

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramartha melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Aris Darma Barus, Jumat (1/12) menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba itu, ketiga pelaku narkoba ditangkap di 2 lokasi berbeda.

Satu diantaranya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Yos Sudarso, Kampung Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan TKP, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.

Menurut Agus, kasus penangkapan ini berawal Kasat Narkoba yang baru menjabat 5 hari bersama dengan tim melakukan penyelidikan terhadap DS (37) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi atas informasi dari tangkapan kasus narkoba sebelumnya.

Dari penyelidikan tersebut, selanjutnya petugas beraksi dan menangkap DS (37), Rabu (29/11) dan mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 2,01 gram, 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram, plastik klip kosong, sendok sabu (sekop) dan sebuah dompet.

"Satresnarkoba berhasil menangkap 3 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dari dua TKP yang berbeda. TKP pertama di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang dengan tersangka DS (37), dari tangannya diamankan sabu seberat 2,01 gram dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram," urai Kasi Humas.

Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan pengembangan kembali ke Kabupaten Batubara, saat berada di sana petugas menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pengedar narkoba pada Rabu (29/11).

"Di TKP kedua ini, petugas menangkap pelaku JS (41) dan S (24), merupakan penduduk Batubara. Dari kedua pelaku berhasil ditemukan sabu sebanyak 14 paket dengan 69,02 gram, uang tunai Rp 2.175.000, timbangan digital, Handphone 2 unit, buku catatan, plastik klip dan pipet runcing berbentuk skop," tambah Agus.

Kemudian petugas membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi