Bawaslu Dituding Lindungi Oknum Panwaslu Tersangka Narkoba

Bawaslu Dituding Lindungi Oknum Panwaslu Tersangka Narkoba
Gomuk Nasution (Analisadaily/Tohong P Harahap)

Analisadaily.com, Gunungtua - Komisioner Bawaslu Paluta diduga melindungi tersangka narkoba yang merupakan oknum seorang Panwaslu Kecamatan Halongonan, yang ditangkap diduga menggunakan narkoba di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.

Hingga saat ini, Komisioner Bawaslu Paluta masih sebatas menonaktifkan, tidak berani memecat atau cenderung diduga ingin mempertahankan status tersangka tersebut sebagai Panwaslu Kecamatan.

Hal tersebut diungkapkan Aktivis Muda Paluta, Gomuk Nasution, menyikapi perkembangan oknum Panwascam Halongonan yang tak kunjung dipecat pasca-ditetapkan tersangka.

"Ada apa dengan Bawaslu Paluta ini, diduga ingin mempertahankan status tersangka tersebut sebagai Panwaslu Kecamatan. Kalau hanya sebatas nonaktif, kan gak masuk akal, diberhentikan saja biar jelas," tegas Gomuk, Selasa (5/12).

Gomuk menyebutkan, kasus yang terjadi ini jelas dan sangat berbeda dengan semangat Kapolri dan Kapolres Tapanuli Selatan yang ingin memberantas narkoba di Tapanuli Selatan ini. Dan juga sangat mengecewakan, karena hadirnya petugas Panwaslu Kecamatan sangat dibutuhkan, karena tahapan sudah memasuki kampanye.

"Pertanyaan dari masyarakat adalah kenapa Bawaslu Paluta sangat ingin melindungi Panwaslu Kecamatan Halongonan yang juga merupakan anak dari Kadis di lingkup Paluta," ungkapnya.

Aktivis pergerakan ini juga menyoroti sikap dan tindakan dari Bawaslu Paluta seakan-akan diduga melindungi oknum anggota oknum ACSH. Seorang pecandu narkotika itu harus dengan tegas diberhentikan dari lingkungan Pengawas Pemilu.

“Kalau dinonaktifkan, nanti banyak yang menggunakan, dan kepercayaan publik akan semakin mengikis kepada Bawaslu,” sebutnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Padanglawas Utara, Panggabean menyebutkan, pria berinisial ACSH yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan anggota Panwaslu dan telah dinonaktifkan dari keanggotaan. Keputusan tersebut berdasarkanhasil dari rapat pleno yang digelar Bawaslu Paluta.

"Sudah dinonaktifkan," ujarnya.

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyebutkan pihaknya telah meminta ketua Bawaslu Paluta bertindak tegas pada seluruh jajarannya yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Ataupun tindakan yang melanggar ketentuan hukum lainnya.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi