Ilustrasi (Internet)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Pengadilan Negeri Tebingtinggi menggelar persidangan perkara laporan palsu atau sumpah palsu atau keterangan palsu (317 KUHPidana) dengan Register perkara Nomor : 231/pid.b/2023/PN Tbt yang dipimpin oleh hakim ketua Cut Carnelia SH.MM, Delima Mariaigo SH, Zephania SH dengan terdakwa Cipto Halim.
Hakim ketua Cut Carnelia merupakan ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Rabu, (6/12).
Kuasa hukum Cipto Halim, Dafidson Rajagukguk SH saat ditanyai wartawan mengatakan kedatangannya hari ini ke Kejati Sumut atas undangan permintaan keterangan dari pihak jaksa terhadap eksaminisi khusus perkara pengaduan palsu atas nama terdakwa Cipto Halim (41).
Di mana, jaksa Tebingtinggi yang menangani perkara ini tidak profesional dalam menanganinya.
"Jadi saya hadir atas undangan Kejati terhadap pengaduan kami terhadap Jaksa yang menangani perkara pasal 317 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut," katanya.
Lanjut Dafidson, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang teliti dalam mengajukan perkara sangkaan pasal 317 KUHPidana tersebut ke pengadilan. Dari penetapan tersangka hingga terdakwa atas nama Cipto hingga bergulir ke Persidangan.
Di mana, barang bukti yang diajukan penyidik, jaksa penuntut ke persidangan di PN Tebingtinggi adalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Henti Lidik) yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP.
"Mana bisa SP2Henti Lidik dijadikan barang bukti. Apalagi bunyinya disurat tersebut bukan merupakan peristiwa pidana," tegasnya.
Saat ini, kata kuasa hukum, perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah dibuka kembali penyelidikannya.
Perkara yang sebelumnya sudah ditutup kini dibuka kembali penanganannya oleh penyidik karena ditemukan Novum baru. Tapi anehnya, terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Roy Fernando sebagai Kuasa Hukum, sedang berproses di PN Tebingtinggi.
"Anehkan, perkaranya masih berlangsung, tapi sudah disidangkan. Ada apa," tanya Dafidson.
Makanya kami meminta agar Majelis Hakim untuk profesional dalam menangani perkara ini dan minta vonis yang seadil-adilnya.
"Ya kita minta terdakwa Cipto Halim untuk dibebaskan demi hukum, karena perkaranya sedang berproses di tingkat Polda Sumut," pintanya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, saat dikonfirmasi perihal terkait adanya dumas perkara di Kejari Tebingtinggi mengenai laporan Cipto Halim belum memberikan keterangan.
(JW/RZD)