Bawaslu Paluta Diminta Tegas, Berhentikan Oknum Panwaslu Tersangka Narkoba

Bawaslu Paluta Diminta Tegas, Berhentikan Oknum Panwaslu Tersangka Narkoba
Gomuk Nasution (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Aktivis dan pemerhati masyarakat di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kecewa dengan langkah Bawaslu Paluta hanya memberhentikan sementara anggota Panwascam Halongonan yang telah dinyatakan tersangka oleh Polres Tapsel.

Karenanya, sejumlah masyarakat meminta DKPP RI dan mendesak BNN melakukan pemeriksaan ulang narkoba kepada seluruh Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Paluta.

“Meminta kepada Kepala DKPP RI untuk memeriksa anggota Bawaslu Paluta serta meninjau kembali proses pemberhentian sementara oleh Bawaslu kabupaten Paluta,” kata Tokoh Aktivis Muda Paluta Gomuk Nasution, Selasa (12/12).

Gomuk menilai janggal dan tidak bisa menerima alasan yang telah dibuat oleh Bawaslu Paluta, yang telah memberhentikan sementara padahal kejadian beberapa waktu lalu sangat memalukan, anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan tertangkap tangan menggunakan narkoba dan menjadikan kantor Panwas yang sangat mulia sebagai lokasi menggunakan barang haram tersebut.

"Sangat penting nya integritas dan etika seorang pengawas Pemilu harus menjadi keutamaan dalam mengawal tahapan Pemilu yang sangat penting ini. Dan reaksi Bawaslu Paluta sangat lemah terhadap oknum tersebut, hanya tindakan penonaktifan sementara, sangat mengusik nurani masyarakat," tegasnya.

Ia meminta BNN turun tangan langsung melakukan uji sampling random kepada pengawas Pemilu di Paluta.

"Sangat sedih kita lihat kenyataannya orang yang mau mengawasi Pemilu dengan jujur adalah orang yang lagi teler, pengguna narkoba. Bagaimana dia mau berintegritas, kami juga sangat mempertanyakan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan saat pendaftaran, karena dari informasi yang disampaikan oknum tersebut dia sudah menggunakan sejak lama," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean menyebutkan, pria berinisial ACSH yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan anggota Panwaslu dan telah dinonaktifkan dari keanggotaan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar Bawaslu Paluta.

"Sudah dinonaktifkan," ujarnya.

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, telah meminta Ketua Bawaslu Paluta bertindak tegas pada seluruh jajarannya yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Ataupun tindakan yang melanggar ketentuan hukum lainnya.

"Inikan udah diberhentikan sementara sejak ditetapkan tersangka sampai diputus di pengadilan, maka akan diberhentikan secara tetap," pungkasnya.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi