Putusan DKPP Terbukti Menyuap, Integritas Oknum Komisioner KPU Asahan Diragukan

Putusan DKPP Terbukti Menyuap, Integritas Oknum Komisioner KPU Asahan Diragukan
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin (Analidadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Salah seorang oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan berinisial PS diduga telah melakukan penyuapan terhadap staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2017.

Hal itu diketahui adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor: 114/DKPP-PKE-VI/2017, sehingga integritas diragukan.

Adapun kronologis kejadian yang dituangkan dalam salinan putusan, di mana PS sebagai pengadu dan staf Bawaslu Provinsi Sumut sebagai teradu.

Pada waktu kejadian itu, Kamis, 15 Juni 2017, pengadu mendatangi salah seorang staf Bawaslu Provinsi Sumut untuk berjumpa dan menanyakan mahar Rp 30 juta dengan tujuan lulus menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Asahan.

Namun hasilnya tidak sesuai apa yang diharapkan oleh pengadu, sehingga pengadu melaporkan hal ini ke DKPP, selanjutnya diproses DKPP. Dalam putusan DKPP bahwa laporan pengadu terbukti secara sah melakukan tindakan memberikan uang kepada teradu. Dan menjatuhkan sangsi kepada teradu.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin mengatakan, kejadian itu tidak diketahui oleh siapa pun dan kejadian itu pada lembaga Bawaslu.

"Seharusnya waktu perekrutan KPU Kabupaten putusan DKPP ini dilaporkan kepada tim seleksi," kata Agus Arifin, Rabu (13/12).

Disinggung mengenai integritas PS, Agus menjelaskan, permasalahan itu harusnya yang menangani DKPP.

"Itu sama DKPP lah, soalnya itukan putusan DKPP, bagaimana kami menyikapi ya laporkan aja secara resmi," ujarnya.

Dia menyarankan permasalahan ini agar dilaporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti.

"Sebaiknya dilaporkan aja secara resmi, biar bersangkutan kami panggil untuk klarifikasi," tandasnya.

Sementara itu PS yang saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU Asahan periode 2023-2028 belum berhasil dikonfirmasi, baik melalui handphone.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi