Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tak hanya dari sektor perizinan, parkir tepi jalan, maupun asset bangunan lainnya. PAD tersebut juga bisa diperoleh dari tempat rekreasi dan tempat olahraga yang dimiliki Pemko Medan, seperti Taman Cadika, Kolam Renang Deli, Stadion Teladan dan masih banyak yang lainnya.
Pernyataan tersebut dijelaskan Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, atau akrab disapa Tyo, ketika menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Jalan Maphilindo Nomor 69 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan yang berlangsung selama 2 hari, Sabtu (16/12) dan Minggu (17/12).
"Kalau kita hendak menggunakan fasilitas Pemko Medan seperti Stadion Teladan, Taman Cadika dan Kolam Renang Deli, ada retribusinya. Bukan gratis ya bapak ibu. Semua retribusi itu akan masuk ke kas Pemko Medan. Dan secara tak langsung, kita sudah membantu pemerintah untuk berkontribusi," ungkapnya kepada konstituen yang hadir.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, tidak semua pemakaian tempat milik Pemko Medan dikenakan retribusi. Ada hal-hal tertentu yang Pemko Medan tidak berlakukan kebijakan tersebut.
"Misalnya, ada lembaga sosial yang ingin menggelar kegiatan di sana. Otomatis ada keringanan yang diberikan, tidak dipungut retribusinya. Tapi khusus kegiatan-kegiatan sosial ya! Kalau kegiatan komersil, ya diberlakukanlah Perda Nomor 3/2016 ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tyo tak hanya mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 3/2016 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga. Politisi muda yang kembali mencalonkan diri dari Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) 3 ini, juga menampung aspirasi masyarakat.
(REL/RZD)