Polisi Tetapkan Warga Rohingya Sebagai Tersangka Penyeludupan Orang

Polisi Tetapkan Warga Rohingya Sebagai Tersangka Penyeludupan Orang
Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengawal seorang warga etnis Rohingya Muhammed Amin (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke negara Indonesia, Mapolresta Banda Aceh, Senin (18 (ANTARA/Khalis)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan orang (people smuggling) ke negara Indonesia

"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun asal Myanmar. Yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Senin (18/12).

Dilansir dari Antara, ia menjelaskan, tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu, yang kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

Usai mendarat, lanjut dia, MA dan seorang warga Rohingya lainnya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok Rohingya itu. Namun, kemudian keduanya berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Menurut Fahmi, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, maka didapatkan barang bukti berupa handphone milik kedua orang tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari camp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari warga etnis Rohingya yakni berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M dan S, sebelum akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) lalu, dan mulai dilakukan penahanan di Mapolresta Banda Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku dirinya ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan Camp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.

"Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," ujarnya.

Hasil pemeriksaan juga, setiap warga etnis Rohingya yang hendak berangkat keluar dari Camp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.

"Peran MA yaitu sebagai pembawa kapal atau kapten kapal serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal yang menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebut AH juga diduga berperan sebagai orang yang membantu tersangka MA, namun masih perlu didalami peran keterkaitan dengan pelaku.

"Terhadap kasus ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal yang bertuliskan Nazma, dua unit handphone yakni merk Oppo warna navy milik MA dan satu unit merk Vivo milik AH.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi