Analisadaily.com, Medan - Pada 30 November 2023, telah dilaksanakan agenda mediasi antara Herlinwaty dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Pengadilan Negeri Medan. Pada hari itu, Mediasi dihadiri oleh Herlinwaty dengan didampingi kuasa hukumnya yaitu David Ondian Panggabean, SH, MH, Novica Anggrayani Pangaribuan, SH dan B. Marsahala R. Situmorang, SH dari kantor Hukum The Six Law office & Partners dan juga dihadiri kuasa hukum dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Namun, pihak dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak menghadiri agenda mediasi tersebut.
Mediasi Antara Herlinwaty dengan PT Jiwa Manulife Indonesia Tak Ada Kesepakatan Baik
Herlinwaty (Analisadaily/Istimewa)
Pada saat mediasi dilaksanakan, Herlinwaty menjelaskan kepada Hakim, di mana pokok gugatannya terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife, dan menceritakan rasa kecewanya terhadap perusahaan asuransi tersebut yang telah semena-mena terhadap dirinya. Dan melalui kuasa hukumnya PT Asuransi Jiwa Manulife hanya menitipkan pesan bahwa tidak ada penawaran perdamaian yang akan ditawarkan perusahaan asuransi tersebut kepada Herliwanty.
"Maka dari itu, Hakim mediasi menyimpulkan tidak adanya tercapai kesepakatan untuk perdamaian di mediasi tersebut," kata Novica selaku kuasa Hukum Herlinwaty, Senin (18/12).
Jika diperhatikan dengan tidak hadirnya pihak langsung dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, seperti menyatakan tidak ada niat untuk melakukan penyelesaian dengan perdamaran, atau mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kepada Herlinwaty oleh PT Asuransi Jiwa Manulife.
Kata Novica, sehari setelah mediasi dilaksanakan, Herlinwaty menerima telpon-telpon tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan dari Perusahaan asuransi tersebut, ada beberapa yang diangkat oleh Herlinwaty sayangnya Herlinwaty tidak sempat untuk merekam percakapannya, dan pada saat Herlinwaty meminta surat tugasnya, yang bersangkutan tidak mampu memperlihatkannya, akan tetapi Herlinwaty juga mendapatkan dan menyimpan sebuah chat Whatsapp yang pada intinya menyatakan dari perusahaan asuransi tersebut dan tujuannya adalah untuk menagih tagihan atas nama Herlinwaty sebesar Rp1.893.925.329 dengan mengancam apabila tidak membayar maka mereka akan menindaklanjuti sesuai SOP Perusahaan mereka dengan DATA BLACKLIST (SLIK OJK/Fintech Data Center), dan pada isi chat whatsapp tersebut juga menyebutkan bahwa bunga atas tagihan tersebut dan dendanya akan berjalan.
"Klien saya (Herlinwaty) mengalami tekanan batin yang dikarenakan mendapatkab telpon-telpon dan chat whatsapp dari perusahaan asuransi tersebut. Apabila benar bahwa pihak yang menelpon dan mengirimkan chat whatsapp tersebut adalah perusahaan asuransi tersebut, maka hal tersebut memperlihatkan bahwa Perusahaan Asuransi tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Padahal Pengadilan Negeri Medan telah memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi tetapi pihak perusahaan asuransi tersebut tidak menawarkan perdamaian apapun," ungkap Novica.
Sampai saat ini, Pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak dapat membuktikan bukti-bukti atas tuduhan tersebut menjadi dasar adanya tagihan yang dilayangkan kepada Herlinwaty. Namun, pada Selasa 19 Desember 2023 ini, telah dijadwalkan pihak PT Asuransi Jiwa Manulife akan memberikan jawaban atas gugatan Herlinwaty dengan Nomor Perkara 939/Pdt.G/2023/PN.Mdn.(JW/RZD)