Awas Kejahatan Penggunaan E-Banking Semakin Berkembang

Awas Kejahatan Penggunaan E-Banking Semakin Berkembang
E-Banking. (Analisadaily/Istimewa)

Oleh: Rade Juliman Lumbantoruan*

PADA era ini tentu sudah banyak teknologi-teknlogi canggih yang sudah bermunculan, ya salah satunya E-banking/M-banking yang sering kita sebut cara mudah untuk bertransaksi. Jasa keuangan yakni sector perbankan yang mengeluarkan layanan e-banking/m banking guna untuk mempermudah segala jenis transaksi perbankan seperti, setor tunai, tarik tunai, transfer dana, informasi saldo (rekening koran), informasi nilai tukar kurs, pembayaran (listrik, air, BPJS, telepon dll), Top up aplikasi Dana, Ovo, Link aja dan lain-lain.

Namun, layanan tersebut memiliki celah untuk dilakukannya kejahatan oleh seseorang sebut saja Hacker atau Cyber Crimer yang dapat merugikan si pengguna E-Banking/ M-banking. Bagi Hacker atau Cyber Crimer tentu saja sangat menyenangkan karena telah mencuri uang korban. Hal ini tidak memandang usia, semua orang dapat mengalaminya dan harus-berhati-hati dalam penggunaan E-Banking/ M-banking. Untuk itu ada beberapa modus yang sering digunakan oleh Cyber Crimer ini:


1. Pharming
Penipu atau hacker melakukan pengalihan dari situs yang sah ke situs palsu tanpa diketahui dan disadari oleh korban. Kemudian mengambil data yang dimasukkan oleh korban sehingga masuk ke dalam area yang menjadi permainan penipu tersebut. Misalnya Ketika kita membuka situs download games atau video, maka ada beberapa link yang tiba-tiba saja kita masuk, maka untuk itu, harus berhati-hati dalam memilih link seperti Link Undangan Pernikaha, undangan ulang tahun, Link download gambar atau video dan link-link lainnya yang kita tidak mengenal siapa pengirimnya. Biasanya hal ini dikirim via Whatsapp, Inbox Facebook, Inbox Instagram dan Telegram.


2. Spoofing
Menggunakan perangkat lunak untuk menutupi identitas dengan menampilkan alamat e-mail/ nama/ nomor telepon palsu di komputer agar menyembunyikan identitas. Untuk melakukan penipuan mereka menimbulkan kesan berurusan dengan pebisnis terkemuka. Contohnya Anda diminta untuk mentransfer sejumlah bitcoin hingga diminta untuk mengklik link atau tombol tertentu pada email yang sebenarnya berisi link phishing. Ada juga email spoofing yang meminta hal bersifat rahasia, semisal username dan password. Email spoofing adalah bagian dari email SPAM.


3. Keylogger
Software yang dapat menghafal tombol keyboard yang digunakan tanpa diketahui oleh pengguna. Pasalnya, hacker akan merekam tombol apa saja yang Anda ketik, melihat isi chat, password,nomor kartu kredit, melihat riwayat pencarian, melakukan screen capture layar komputer, dan lain sebagainya. Tentunya serangan tersebut akan menjadi ancaman serius sebab mereka dapat mengakses informasi sensitif di komputer Contohnya jika kamu ingin menggunakan rental computer, sebaiknya kamu harus lebih hati-hati dalam penggunaanya.


4. Phising.
Tindakan memperoleh informasi pribadi seperti user ID, PIN, nomor rekening bank/ nomor kartu kredit secara tidak sah. Informasi ini kemudian dimanfaatkan untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah.
Contohnya ada seseorang menelpon anda bahwa anda adalah pemenang hadiah mobil. Lalu anda diminta untuk mengirimkan KTP dan uang pengiriman. Penipu tersebut akan memandu anda untu mengirim uang tersebut sampai tuntas. Biasanya penipu ini selalu mengatasnamakan perusahaan besar atau orang yang terkenal. Penipu ini juga biasanya gerak-geriknya mengecewakan seperti tergesah-gesah agar uang tersebut dikirim.


5. Sniffing
Pekerjaan menyadap paket data yang lalu-lalang pada jaringan. Contohnya ketika seorang attacker menggunakan serangan ARP spoofing untuk menipu komputer lain di jaringan agar mengirimkan data ke alamat IP attacker, sehingga attacker bisa menangkap dan menganalisis data yang dikirim oleh komputer tersebut.


Sebagai kasus terbaru dari penipuan E-banking/ M-banking adalah mengirim paket ke rumah kemudian meminta untuk mentranfer uang tersebut karena barang paket sudah sampai dirumah. Padahal nyatanya kita tidak ada memesan paketg apapun.

Kemudian kasus terbarunya lagi tentang membeli barang murah dari aplikasi OLX, Facebook dan aplikasi lainnya. Jangan mudah tergiur dan percaya terhadap barang murah yang tidak memiliki identitas yang jelas dari penjualnya. Juga jangan mengirim uang transfer membeli barang jikalau belum yakin.
Kasus terbaru kemudian mengirim hadiah give away. Hati-hati jikalau mendapatkan ini, penipu bisa mengirim pesan dari aplikasi Whatsapp atau Facebook yang mendapatkan hadiah give away dari televisi. Padahal kita tidak ada ikut give away apa pun.

Jangan sembarangan membuka Whatsapp atau mengangkat telepon dari nomor yang tidak dikenal.
Apa yang dapat kita lakukan untuk mencegah kasus penipuan?


1. Harus lebih teliti lagi jikalau ingin membuka isi chat aplikasi Whatsapp atau Facebook.


2. Tidak mudah percaya dengan iming-imingan melalui telepon atau chat.


3. Lindungi komputer Anda dengan perangkat lunak anti-virus, spyware filter, filter e-mail dan program firewall.


4. Segera hubungi Bank yang bersangkutan dan laporkan kecurigaan Anda.


5. Jangan membalas e-mail yang meminta informasi pribadi. Bank tidak pernah meminta informasi pribadi seperti kode OTP, PIN atm atau password e-banking/ m-banking untuk keperluan perbankan.


6. Pastikan akses alamat website internet banking Anda yang benar. Jangan klik dengan kata yang sengaja disalahejakan atau mirip dengan yang asli.


7. Logout aplikasi E-banking/ M-banking anda secara sempurna.


8. Tidak menyimpan user id/password didalam E-banking/ M-banking. Dikarenakan sewaktu-waktu Handphone kamu hilang, maka penipu tidak akan bisa membobol akun kamu.


9. Jangan memberikan handphone kamu kepada orang lain, dan jangan menyimpan password dan username di Catatan Handphone kamu.


Apa yang harus dilakukan jika terkena penipuan online? Cara Melaporkan Penipuan Online


1. Menghubungi pihak bank terkait.


2. Melaporkan penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


3. Melaporkan penipuan melalui Lapor.go.id.


4. Membuat laporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).


5. Melaporkan rekening penipu ke situs Cek Rekening.

6. Membuat aduan ke kantor polisi.

*Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Manajemen USU di bawah bimbingan dosen Prof. Dr. Elisabet Siahaan, S.E., M.Ec.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi