Sosialisasikan Manfaat Program BPJS ke Pekerja Informal, Bukti Negara Hadir untuk Masyarakat

Sosialisasikan Manfaat Program BPJS ke Pekerja Informal, Bukti Negara Hadir untuk Masyarakat
Sosialisasikan Manfaat Program BPJS ke Pekerja Informal, Bukti Negara Hadir untuk Masyarakat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di Pasar Marelan, Medan.

Kegiatan itu digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu (20/12).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry mengatakan, kegiatan ini untuk mengingat kepada masyarakat akan pentingnya jaminan sosial.

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan keabsahan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan oleh BPJS," katanya usai sosialisasi di Pasar Marelan Medan.

Dalam kegiatan tersebut, Harry menjelaskan, target sosialisasi ini adalah untuk mendapatkan pendaftaran sebanyak mungkin pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Pasar Marelan.

"Saat ini, sebagian besar peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja informal, yang menyumbang lebih dari 60 persen dari jumlah total tenaga kerja di Indonesia," jelasnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau BPU ini menawarkan berbagai manfaat perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Peserta program ini hanya perlu membayar kontribusi sebesar Rp16.800 per bulan, namun mereka juga memiliki opsi untuk menambahkan tabungan dengan membayar tambahan Rp20.000 sebulan.

"Dengan total kontribusi sebesar Rp36.800 per bulan, peserta program ini mendapatkan perlindungan yang cukup signifikan," terang Harry.

Harry juga menuturkan bahwa, dalam program BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta meninggal karena sakit, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Sementara itu, jika peserta meninggal karena risiko kecelakaan kerja, ahli warisnya bisa mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta terdiri dari santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta serta manfaat tambahan berupa beasiswa dengan jumlah maksimal Rp174 juta.

"Hal ini telah membuktikan bahwa BPJS merupakan lembaga negara yang hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tuturnya.

Namun, meskipun program ini sangat penting, data dari BPS dan Bapenas menunjukkan bahwa baru sekitar 22 persen dari total tenaga kerja informal di Sumut yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, terdapat lebih dari 3 juta pekerja informal di provinsi tersebut.

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja informal untuk meningkatkan jumlah pendaftaran dan melindungi lebih banyak pekerja di sektor informal," ungkap Harry.

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sebanyak 40,2 juta pekerja, dengan 7,2 juta di antaranya adalah pekerja informal atau BPU.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi