Ketua Dewan Pembina YPHPA Junaidi Malik (Analisadaily/Amirul Khair)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Ketua Dewan Pembina Yayasan Peduli Hak Perempuan dan Anak (YPHPA) Junaidi Malik mendesak Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin serius untuk menghentikan 3 dosa besar yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Pasalnya, 3 dosa besar tersebut sangat berdampak mengancam masa depan generasi penerus.
"Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera menghentikan ketidakseriusan dalam melindungi anak-anak,” tegas Junaidi Malik kepada Analisadaily.com, Kamis (21/12) di Kota Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Menurutnya, 3 dosa besar pendidikan yakni, kekerasan seksual, perundungan/kekerasan, dan intoleransi, harus segera dihentikan karena dapat merusak masa depan generasi penerus. Ketidakseriusan dalam mengatasi kekerasan yang semakin mengerikan dapat berdampak pada mental, psikologis dan karakter mereka.
“Dalam konteks ini, YPHPA menekankan peran penting pemerintah melibatkan orang tua, komite sekolah, dan masyarakat untuk tumbuh bersama mencegah kekerasan diberbagai lapisan, termasuk di sekolah, rumah, dan masyarakat,” ucap Junaidi.
YPHPA menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kurang serius dalam upaya menghapus 3 dosa besar di lingkungan satuan pendidikan khususnya tingkat SMA sederajat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 46 tahun 2023.
Ketidakseriusan ini dapat dilihat dari data laman Kemdikbud, belum satu pun kabupaten/kota di Sumut membentuk Satuan Tugas (Satgas) sesuai dengan regulasi tersebut. Fakta ini mencerminkan kurangnya kepedulian pemerintah terhadap nasib anak-anak.
Tidak seriusnya Pemprov Sumut merespons regulasi ini mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap nasib anak-anak. Karenanya, YPHPA mendesak Penjabat Gubernur Sumut segera melakukan langkah konkret dengan menekan 33 pemerintah kabupaten/kota segera membentuk Satgas.
“Segera lakukan langkah konkret dengan memerintahkan kabupaten/kota untuk membentuk satgas ini. Ini masalah serius. Ini masalah masa depan generasi kita,” tegas Junaidi.
YPHPA juga melansir data nasional menunjukkan dari 38 provinsi, baru lima yang telah membentuk Satgas. Dari 514 kabupaten/kota, hanya 62 daerah yang telah membentuk Satgas. Sementara Permendikbudristek sudah berlalu 4 bulan sejak diluncurkan.
“Kurangnya inisiatif daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak di satuan pendidikan menimbulkan keprihatinan serius dari YPHPA. Karena itu, kita mendesak Penjabat Gubsu segera bertindak,” tandasnya.
(AK/RZD)