Hutama Karya Razia Kendaraan Melebihi Muatan di Tol Sigli-Banda Aceh

Hutama Karya Razia Kendaraan Melebihi Muatan di Tol Sigli-Banda Aceh
Hutama Karya Razia Kendaraan Melebihi Muatan di Tol Sigli-Banda Aceh (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh – PT Hutama Karya (Persero) menggelar razia kendaraan melebihi muatan dalam Operasi Over Dimension and Over Load (ODOL) di akses masuk Gerbang Tol Blang Bintang Jalan Tol Ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) pada Kamis (21/12) dari pukul 09.00 s/d 14.30 WIB.

Operasi ODOL dilakukan dengan menggandeng tim Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Aceh, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh.

Dari hasil operasi ODOL ini ditemukan sejumlah kendaraan angkutan berat yang tidak memenuhi standar dimensi maupun berat angkut.

Kendaraan angkutan barang yang diindikasi masuk dalam kategori ODOL dipisahkan untuk dilakukan tinjauan lebih lanjut oleh BPTD yang mempunyai wewenang dalam penilaian standar dimensi dan berat angkut kendaraan, dengan cara penimbangan berat persumbu kendaraan menggunakan timbangan kendaraan portable yang akan ditotal di akhir dan pengukuran manual dimensi angkutan dengan roll pita ukur.

Pengendara yang melanggar tersebut kemudian diberi sosialisasi akan pentingnya tertib kendaraan akan ODOL, selanjutnya diarahkan untuk putar balik keluar dari ruas Tol Sigli-Banda Aceh.

Sedangkan apabila terdapat pelanggaran kelengkapan kendaraan akan dilakukan penilangan oleh polisi PJR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Penertiban kendaraan ODOL kami lakukan secara rutin dan bertujuan untuk menjaga umur aset perkerasan jalan, menjaga keselamatan, memberikan kenyamanan, dan keamanan kepada pengguna jalan saat berkendara di dalam ruas tol,” ujar Totok Masyadi, Branch Manager Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, Kamis (21/12).

Dijelaskannya, potensi kecelakaan akibat kendaraan ODOL tinggi, karena dengan kendaraan overload akan menyebabkan kecepatan kendaraan cenderung tidak bisa memenuhi minimal kecepatan 60 km/jam.

Guna meminimalisir hal tersebut, Hutama Karya juga secara aktif melakukan sosialisasi dengan tagline ”Kita Setuju Untuk Tertib Over Dimensi Menuju Zero Overload di Jalan Tol” lewat spanduk, baliho, VMS Mobile dan media sosial.

Untuk menjadi informasi pengguna jalan raya dan jalan tol, bahwa Over Load adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Sedangkan Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, memastikan kondisi dan kelengkapan kendaraan, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam dan minimal 60 km/jam, tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, dan selalu berhati-hati terutama di saat kondisi hujan.

Operasi ODOL dalam rangka mendukung program pemerintah melalui Menteri Perhubungan, dimana diberlakukannya pelarangan angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load, melalui regulasi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi