Anak Harus Merdeka dari Eksploitasi Politik Pemilu 2024

Anak Harus Merdeka dari Eksploitasi Politik Pemilu 2024
Junaidi Malik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Menyikapi Indonesia yang saat ini berada dalam balutan atmosfer politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, perlindungan anak harus menjadi fokus yang tidak boleh dilalaikan. Anak harus merdeka dari segala bentuk aktivitas eksploitatif politik pemilu 2024.

Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pembina Yayasan Peduli Hak Perempuan dan Anak (YPHPA) Junaidi Malik, Sabtu (23/12) dalam menyikapi perlindungan anak dalam situasi politik Indonesia saat ini.

Menurutnya, perlindungan anak dari segala bentuk aktivitas eksploitasi politik harus menjadi perhatian bersama. Hal ini dikarenakan anak rentan menjadi korban eksploitasi politik khususnya setiap kali momentum pemilu tiba.

Eksploitasi anak dalam aktivitas politik tidak bisa dibenarkan. Sebab perlindungan anak dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jelas termaktub dalam Pasal 15 yang menyebutkan, “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.

Untuk itu, pada pemilu 2024 ini diperlukan komitmen bersama semua pihak agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik yang akan dilakukan. Anak harus merdeka dari segala macam aktivitas eksploitasi politik pada pemilu 2024.

Menyikapi itu, setidaknya diperlukan 3 hal dalam memastikan anak tidak menjadi obyek eksploitasi politik yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Pertama, pemahaman terkait hak-hak anak dan perlindungan anak harus dapat dimiliki siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pemilu 2024.

Para penyelenggara, peserta, dan masyarakat harus diberikan edukasi mengenai hak dan perlindungan anak. Edukasi ini penting sedini mungkin diberikan, sebelum terlambat. Karena dengan pengetahuan minim mengenai hak dan perlindungan anak, kemungkinan eksploitasi anak dalam pemilu sangatlah besar.

“Mengingat potensi dan jumlah anak yang sangat tinggi sehingga dapat diarahkan untuk menguntungkan salah satu pihak dalam pemilu,” terang Junaidi.

Kedua, pencegahan dari segala macam aktivitas mengarah pada pelibatan dan eksploitasi anak dalam pemilu harus dilakukan secara gotong royong semua pihak. Siapapun yang menjangkau atau melihat kemungkinan pelibatan anak dalam pemilu harus dapat menjadi agen pencegahan dengan memberikan pengertian atau pemahaman akan bahaya pelibatan anak dalam politik.

Dan ketiga, penegakan hukum bagi siapa saja yang melibatkan anak dalam aktivitas politik harus memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun kepada orang lain.

Larangan pelibatan anak dalam pemilu sebenarnya sudah tegas dilarang dalam ketentuan pasal 280 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang berisi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.

Adapun sanksi bagi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) tersebut dapat di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Jika 3 hal tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama, oleh siapa saja yang akan terlibat dalam aktivitas pemilu 2024 nanti, kami meyakini ikhtiar mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Anak dapat terwujud,” tandas Junaidi.

(AK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi