Polda Sumut Gerebek Tambang Bitcoin Ilegal dan Pencurian Listrik di Sunggal, Rugikan Negara Rp14,4 Miliar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek ruko tambang Bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (23/12). Penggerebekan itu dilakukan dengan kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Sumut dan P2TL PLN Wilayah Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan hasil penindakan menemukan 10 lokasi yang digunakan untuk operasional mesin Bitcoin ilegal. Sepuluh tempat tersebut antara lain Ruko Jalan. Harmonika Baru, Nomor 83 D, Ruko Jalan. Pasar 1 Taipan Nauli, Ruko Blok A no 61, Jalan. Bangau, Ruko Jalan. Pasar 1 no. 2, Ruko Jalan Gagak Hitam, Nomor 6A Ring Road, Komplek ruko no 71 H, Jalan. Sei Ular Lingkar I, Komplek Astoria, Nomor 6, Jalan Harmoni Baru, Ruko Jalan. Biduk no.55, Ruko Jalan. AH. Nasution, komplek Metrolink Blok F no.1, dan Ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya Pinang Baris.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 26 orang dan sejumlah barang bukti," kata Kapolda usai meninjau ruko tempat tambang ilegal tersebut, Minggu (24/12).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1.314 unit mesin/server Bitcoin, 1 unit Laptop merek Asus, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, 1 unit meteran KWH, 20 unit modem wifi, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, 1 set monitor komputer, dan 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server.
"Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar," jelas Kapolda.
Kapolda mengungkapkan bahwa kerugian negara ini merupakan dampak dari pencurian listrik yang dilakukan untuk menggerakkan mesin Bitcoin.
"Modus operandi para pelaku cukup rapi, mereka mengelabui dengan menggunakan box PLN, namun tidak menggunakan listrik yang semestinya masuk dalam box. Mereka mengambil langsung arus listrik dari tiang listrik di Jalan," ungkapnya.
Agung juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.
"Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
(JW/RZD)