Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat Sosperda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Garu I Ujung, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (24/12). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Mencegah terjadinya penyakit tidak menular kronis, warga Kota Medan diimbau memanfaatkan layanan kesehatan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan melalui setiap UPT Puskesmas dengan melakukan kegiatan skrining kesehatan secara rutin.
"Mari kita manfaatkan layanan skrining kesehatan yang dilakukan Dinkes Medan melalui puskesmas terdekat. Sebab mencegah itu lebih baik daripada mengobati," tegas anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi, dengan sesi pertama di Jalan Garu I Ujung, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan sesi kedua di Jalan Amaliun Gang Damai, Linkungan 9 Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Minggu (24/12).
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan ini menambahkan, masih banyak masyarakat tidak menyadari jika dirinya telah terkena penyakit karena tidak timbulnya gejala apapun.
"Banyak diantara kita abai dengan kondisi kesehatan. Kita merasa badan tetal sehat-sehat saja, tiba-tiba kena penyakit kronis. Tapi bila segera diskrining dan penyakitnya terdeteksi sejak awal, penyakit itu dapat ditangani lebih cepat sehingga tidak sampai kronis," paparnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini memberikan contoh penyakit yang sering diabaikan masyarakat, yakni diabetes. Padahal, orang-orang terkena diabates harus rutin skrining kesehatan guna memastikan kadar gula darahnya terkendali.
"Padahal kalau rutin skrining, kita bisa melihat perkembangannya sekaligus menjelaskan pola hidup sehat yang harus dijalani. Begitu juga dengan penyakit hipertensi dan penyakit tidak menular lainnya. Semua bisa dicegah agar tidak sampai menjadi penyakit kronis apabila terdeteksi dan ditangani sejak awal," pungkasnya.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
(REL/BR)