Sepanjang 2023, Kejari Asahan Tuntut Mati 13 Bandar Narkoba

Sepanjang 2023, Kejari Asahan Tuntut Mati 13 Bandar Narkoba
Pemusnahan barang bukti (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah melakukan penuntutan sebanyak 652 perkara yang terdiri dari perkara pidana korupsi dan pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, sejak Januari-Desember 2023 telah berhasil melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) sebanyak 14 perkara, kemudian kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap 652 perkara.

"Ada 562 perkara yang telah dituntut namun yang didominasi oleh adalah perkara narkotika sebanyak 285 perkara yang paling banyak," kata Dedyng, Rabu (27/12).

Lebih lanjut Dedyng menjelaskan, untuk penuntutan mati terhadap terdakwa ada 13 orang. "Sepanjang 2023 kami menuntut mati 13 orang terhadap bandar narkoba dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu bervariasi antara 20 Kg sampai dengan 50 Kg sabu, yang salah satu terdakwanya baru ini viral di media karena Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kisaran telah memutus bebas, yaitu Ilham Sirait alias Kecap," ujarnya.

Atas putusan bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Jaksa Penuntutan Umum (KPU) Kejaksaan Asahan melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung dan memutus perkara Ilham Sirait alias Kecap dengan putusan 20 tahun penjara.

"Pada upaya hukum Kasasi, terdakwa Ilham Sirait divonis 20 tahun penjara dimana sebelumnya PN Kisaran memvonis bebas," ujarnya.

Untuk Seksi Intelijen, Kejaksaan berperan aktif dalam Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Asahan, melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dengan total nilai Proyek yang didamping sebesar Rp 2 miliar lebih.

"Selain itu, seksi Intelijen juga telah melakukan upaya preventif, berupa terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan Jaksa jaga desa yang telah di-ikuti oleh seluruh Desa se-Kabupaten Asahan," ujarnya.

Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Asahan pada periode Januari-Desember 2023 ini telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak dua perkara tahap penuntutan sebanyak enam perkara dengan rincian 5 hasil penyidikan Kejari, 1 hasil penyidikan hasil penyidikan dari Polres Asahan dan tahap Eksekusi sebanyak 5 perkara.

"Dalam tahap penyelidikan, seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar," tegasnya.

Dan dilanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti periode Juni-Desember 2023 berupa narkoba jenis sabu pil ekstasi dan handphone senjata tajam yang status perkaranya sudah inkrah.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi