Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembunuhan Pemilik Doorsmeer di Jalan Medan-Binjai (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Polisi mengungkap kematian pemilik doorsmeer bernama Mahadip (53) yang tewas dibunuh di tempat usahanya, Jalan Medan-Binjai, Deliserdang, Senin (25/12). Dalam pengungkapan itu, 6 orang ditetapkan tersangka, 1 di antaranya masih dalam pengejaran atau DPO.
Ke-6 pelaku yakni KZ (23) seorang karyawan dan 5 orang lainnya adalah MA (17), MR (16), AS (17) dan NH (15). Sementara F (16) masih dalam pengejaran.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pembunuhan di latar belakangi rasa sakit hati pelaku kepada korban.
"Para pelaku dendam melihat perlakukan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji untuk memberi pinjaman uang kepada para pelaku," katanya, Kamis (28/12).
Kejadian itu berawal pada Minggu (24/12), pukul 18.00 WIN para pelaku merencanakan pembunuhan. Aksi itu dimotori oleh pelaku AS, ternyata selain membunuh mereka juga ingin mengambil mobil dan barang berharga milik korban.
Kemudian disepakati waktu menghabisi korban setelah doorsmeer tutup atau Senin (25/12) pukul 19.00 WIB. Rencananya mereka akan menyembunyikan alat doorsmeer yang mereka sebut besi aspak. Aksi ini dilakukan untuk memancing korban datang ke mess, tempat mereka tinggal yang juga berada di doorsmeer.
"Jadi sesuai kebiasaan korban, setiap tutup doorsmeer mencari dan mengemas barang-barang doorsmeer,” ucap Teddy.
Kemudian, kata Teddy, di mess tersebut mereka akan membunuh korban. Untuk mematangkan rencana di hari kejadian sekitar pukul 18.00 WIB pelaku NH menyiapkan pisau untuk membunuh korban.
"Kemudian saat doorsmeer akan tutup, pelaku KZ dan AS menyembunyikan besi aspak tersebut ke kamar mereka," terang Kapolrestabes.
Korban lalu mencarinya dan benar saja korban mendatangi kamar para pelaku, selanjutnya pelaku MR menunjukkan posisi besi aspak yang berada di atas meja tempat tidur para pelaku.
Korban sempat mengambil besi tersebut, namun tidak lama kemudian dia panggil pelaku KZ dan mengatakan masih ada besi aspak yang tertinggal. Saat korban masuk kamar para pelaku langsung menjalankan aksinya.
"Pada saat itu juga pelaku MAA memiting dan mendorong korban hingga korban jatuh ke atas tempat tidur dan berteriak, pelaku AS kemudian menimpa korban sambil menutup wajah korban menggunakan bantal dan pelaku MR menusukkan pisau ke bokong paha dan punggung korban berulang kali," jelas Teddy.
Lalu pelaku KZ dan AS juga memukuli kepala korban berulang kali dengan besi aspak, hingga akhirnya korban tewas. Saat itu para pelaku juga memeriksa celana korban untuk mencari uang, namun mereka tidak menemukannya.
Tidak berapa lama kemudian istri korban dan anaknya turun dari lantai 2 rumahnya yang berada di doorsmeer untuk mencari korban. Tetapi korban tidak ada di sana.
"Sedangkan para pelaku bersembunyi di balik mobil korban," ujar Teddy.
Ketika itu, istri korban berusaha menghidupkan listrik, yang ternyata saklarnya sengaja dimatikan pelaku F, agar listrik mati dan CCTV tidak bisa merekam peristiwa pembunuhan. Di kala istri korban menghidupkan saklar itu lah, para pelaku melarikan diri.
Tidak berapa lama kemudian jasad korban ditemukan istrinya bersimbah darah, selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan dalam waktu singkat berhasil menangkap 5 pelaku.
MA ditangkap di Pajak Horas, Kota Pematangsiantar, Selasa (26/12), di hari yang sama polisi menangkap KZ dan MR di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Keesokan harinya polisi menangkap AS di Jalan Kelambir V, Kabupaten Deliserdang dan NH di Jalan Bromo, Kota Medan.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 388 KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana. Ancaman maksimalnya hukuman mati," tandas Kapolrestabes.
(JW/RZD)