Tangkapan layar - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat menjadi narasumber dalam webinar Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas bertajuk "Persiapan Pemilu: Penyeleng (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus meminta maaf secara terbuka atas kejadian pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, yang tidak sesuai dengan jadwal.
"KPU harus meminta maaf dan memberi peringatan keras kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei," kata Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (2/1).
Menurut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bekerja secara transparan, akuntabel, jujur, dan akurat sehingga publik akan meyakini bahwa proses dan hasil pemilu sesuai dengan penyelenggaraan pemilu berintegritas.
"Kalau penyelenggara pemilu tidak transparan, bisa jadi publik akan mempertanyakan kerja dari penyelenggara pemilu," ujar dia.
Ninis meminta KPU untuk menjelaskan kepada publik langkah apa saja yang akan diambil untuk menindaklanjuti kejadian di Taipei tersebut dan antisipasi terhadap logistik pemilu di wilayah yang lain, termasuk di luar negeri.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan salah prosedur pada pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan, yang telah dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan bahwa pengiriman surat suara dari PPLN kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, 14 Februari 2024.
"Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan/atau PPLN Taipei," ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Terkait dengan 31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak, lanjut dia, Bawaslu berpandangan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.
Pasalnya, lanjut Puadi, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait dengan kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.
Bukan hanya itu, Puadi juga mengatakan bahwa Bawaslu khawatir penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak dan meminta pengiriman surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.
KPU juga telah mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait dengan kesalahan itu setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai dengan jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai dengan jadwal yang telah diatur, mulai 2 hingga 11 Januari 2024.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
(CSP)