Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Puadi (kanan), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kiri) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (ANTARA/Hana Kinarina)
Analisadaily.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menemukan 204 pelanggaran konten internet hingga 2 Januari 2024 atau 36 hari masa kampanye Pemilu 2024.
presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten). Tindak lanjut dari 204 konten melanggar tersebut, sambung Lolly, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna dilakukan penanganan berupa takedown. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan
Pemilu 2024. Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu. Menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye ini, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk dapat melakukan percepatan penanganan pelanggaran konten internet. Selain itu, melihat besarnya arus informasi di dunia siber (internet), Bawaslu merasa perlu mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan atau fungsi untuk melakukan cek fakta guna mengoptimalkan identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.(CSP)