Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pada Mei 2023, Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan Polri, TNI dan aparat pemerintah lainnya untuk melakukan langkah-langkah cepat terkait pencegahan dan penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekeja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Untuk itu Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim bergerak cepat memerintahkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Ditjen Imigrasi memiliki peran vital pada saat pembuatan paspor dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Penundaan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) maupun Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan ada indikasi menjadi pekerja migran non prosedural. Pada Agustus 2023, Dirjen Imigrasi kembali menegaskan untuk memperketat proses pengajuan paspor untuk kaum wanita pada usia 17-45 tahun yang tidak jelas data dirinya.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga diminta untuk melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan penanganan TPPO.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sebagai salah satu UPT Imigrasi telah melakukan koordinasi kepada instansi terkait, seperti BP3MI, Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian hingga melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sebagai refleksi akhir tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, pada seksi Dokumen Perjalanan dan seksi Pengawasan Keimigrasian, telah melakukan penundaan penerbitan paspor sebanyak 612 permohonan periode Januari 2023 s.d November 2023.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu yang berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sepanjang tahun 2023 juga telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 4.047 terhadap WNI yang di duga atau terdeteksi/terindikasi akan menjadi korban TPPO ataupun menjadi pekerja migran Non Prosedural.
Terkait konten Instagram dengan akun @cecetannn yang mengaku ditunda keberangkatannya pada Sabtu, 30/12/23, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sangat menyayangkan postingan tersebut dikarenakan konten yang disampaikan mengandung informasi tidak benar atau hoax. Kepada pemilik akun yang diketahui berinisial TEV (Pr, 24) tidak dilakukan penundaan keberangkatan.
TEV telah diberikan izin keluar wilayah Indonesia dan diketahui telah berada di dalam pesawat. Namun, atas kemauan sendiri memutuskan untuk tidak berangkat. Selain itu, diketahui terdapat 2 WNI lainnya, dengan inisal AA (Pr, 22) dan ANL (Pr, 22), yang dicurigai oleh petugas Imigrasi akan bekerja ke LN secara Non Prosedural akan berangkat bersama TEV.
Terkait hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan melakukan upaya pemanggilan terhadap ke 3 orang WNI dengan inisial TEV, AA dan ANL untuk diminta keterangan terkait berita tidak benar yang telah disebarluaskan di media sosial (instagram) pada akun @cecetannn.
Ditjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus berusaha untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan pengamanan negara serta memberikan perlindungan agi WNI agar tidak menjadi korban PMI Non Prosedural dan TPPO.
(BR)