Penasehat Hukum Herlinwaty Merasa Pihak Asuransi Tak Lakukan Sesuai Pernyataan Klarifikasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pihak Perusahaan Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memberikan tanggapan perihal berita yang beredar yaitu seorang Bisnis Partnernya bernama Herlinwaty mengajukan gugatan terhadap perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Pengadilan Negeri Medan.
Tanggapan perusahaan asuransi tersebut termuat dalam berita online Analisadaily.com yang diterbitkan pada 21 Desember 2023, yang pada beritanya dikatakan bahwa Pihak Perusahaan Asuransi tersebut akan "mematuhi dan menghormati proses Hukum yang berjalan".
"Namun, kenyataannya hal tersebut tidak sesuai dengan klarifikasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Manulife karena sehari setelah agenda mediasi pada Pengadilan Negeri Medan, Herlinwaty menerima chat whatsapp dari seseorang yang menyatakan dirinya di perintahakan oleh perusahaan asuransi tersebut yang berisi penagihan kembali (Clawback) bonus-bonus yang telah di terima oleh Herlinwaty selama menjadi agen pada PT. Asuransi Jiwa Manulife sejumlah Rp1,8 miliar, besertsa bunga dan denda yang berjalan terhadap tagihan Rp1,8 miliar tersebut, dan apabila tidak dilakukan pembayaran maka akan dilakukan penindaklanjutan sesuai SOP mereka dengan melakukan data blacklist OJK," kata kuasa hukum Herlinwaty, Novica dan David, Selasa (9/1).
Novica menuturkan, apabila chat whatsapp tersebut benar dari pihak perusahaan asuransi tersebut, hal itu tentu saja menunjukkan bahwa pihak asuransi tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena apabila perusahaan asuransi tersebut mengikuti proses hukum yang berjalan, maka perusahaan tersebut tidak akan melakukan tindakan penagihan terhadap clawback tersebut diatas, karena perihal sah atau tidaknya clawback tersebut telah menjadi pokok perkara dalam gugatan Herlinwaty terhadap PT. Asuransi Jiwa Manulife.
"Bahwa persidangan perkara antara Herlinwaty dan PT. Asuransi Jiwa Manulife saat ini sedang memasuki agenda putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan atas eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh pihak PT. Asuransi Jiwa Manulife," ucapnya.
Terhadap hal tersebut melalui kuasa hukumnya, Herlinwaty menitipkan pesan dan harapan agar Pengadilan Negeri Medan dapat menyatakan diri berhak mengadili Perkara ini, dan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya kepada dirinya, dan juga mengatakan agar permasalahan dirinya saat ini dapat menajdi pelajaran bagi agen-agen asuransi lain agar lebih hati-hati dan bijaksana untuk bergabung di sebuah perusahaan asuransi, dan lebih teliti waspada terhadap kontrak kerja sama, dan juga untuk perusahaan asuransi apapun agar tidak semena-mena terhadap agen-agennya.
"Karena, keberhasilan penjualan produk asuransi adalah hasil kinerja agen-agennya," tambah Novica.
(JW/RZD)