Ketua KIP Langsa Umumkan Hubungan Keluarga Peserta Pemilu 2024

Ketua KIP Langsa Umumkan Hubungan Keluarga Peserta Pemilu 2024
Ridwan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Ridwan, mengumumkan secara terbuka mengenai hubungan keluarga dengan salah satu peserta Pemilu yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DPT) Pemilu serentak tahun 2024.

"Pengumuman ini saya sampaikan secara terbuka dengan membuat surat pernyataan dengan menandatangani di atas materai 10 ribu dan juga mengadakan rapat pleno," ujar Ridwan, Selasa (9/1).

Adapun yang mengikuti rapat oleno itu dihadiri oleh 4 anggota komisioner masing-masing yakni Bahtiar, Muhammad Alfadhal, dan Fauzan Rizal. Kemudian Sekretaris KIP Kota Langsa, Muhammad Dahlan, dan para Kasubag di lingkungan KIP setempat.

Dikatakan, pengumuman status hubungan kekeluargaan dirinya dengan salah satu peserta Pemilu 2024 merupakan amanat dari peraturan DKPP Nomor : 2/ 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Serta PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan PKPU Nomor : 8 /2019 dan Peraturan DKPP Nomor : 2/ 2017, Penyelenggara Pemilu dalam hal ini anggota KPU atau KIP yang memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta Pemilu, wajib mengumumkannya ke publik.

"Saya selaku anggota komisioner dengan jabatan Ketua menyatakan, memiliki adik kandung yang terdaftar dalam DCT Pemilu Legislatif tahun 2014 yakni Syamsul Bahri, SH sebagai calon pemilihan DPR kota Langsa dari Partai Aceh (PA) daerah pemilihan (Dapil) 2 Langsa dengan nomor urut 2," jelasnya.

Dia menambahkan, pengumuman hubungan keluarga tersebut disampaikan untuk menjaga dan menjamin kenetralan dirinya sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi