Polisi Tangkap 2 Orang Saat Sedang Transaksi Ekstasi

Polisi Tangkap 2 Orang Saat Sedang Transaksi Ekstasi
Polisi Tangkap 2 Orang Saat Sedang Transaksi Ekstasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satnarkoba Polres Taput) menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi.

"Kedua pelaku yang ditangkap yakni CS (25) merupakan Warga Balige dan RKP (35), warga Tarutung," kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Minggu (14/1).

Kedua pelaku ditangkap di salah satu cafe, di Jalan Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Taput.

"Penangkapan keduanya dilakukan atas pengembangan informasi dari masyarakat," ucapnya.

Setelah ditangkap, terhadap keduanya dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 5 butir pil ekstasi dari tangan RKP yang hendak diserahkan kepada CS.

"Kemudian ditemukan kembali sebanyak 8 butir ekstasi dari kantong celana RKP," katanya.

Selanjutnya, keduanya langsung diboyong ke Ruang Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kalau mereka mau bertransaksi jual beri pil ekstasi tersebut," ungkapnya.

Baringbing juga mengatakan, atas penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 13 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik warna putih dengan berat brutto 5,13 gram, 1 buah hanphone dan 1 buah kotak rokok.

"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi