Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Tunggu DPR Saja

Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Tunggu DPR Saja
Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, saat menjawab pertanyaan peserta diskusi 'Tabrak, Prof' di salah satu cafe di Jalan Willem Iskandar, Pancing, Kota Medan, Minggu (14/1). (Analisadaily/Cristison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menjelaskan undang-undang perampasan aset akan memberikan ruang kepada penegak hukum untuk merampas aset-aset yang diduga atau ada kaitan tindak pindana korupsi.

Tetapi, diselesaikan dulu perampasan asetnya secara perdata, tidak usah menunggu keputusan pengadilan karena banyak perkara berjalan asetnya dialihkan, perkaranya berjalan panjang.

"Jadi ambil dulu. Ini penting bagi pemberantasan korupsi. Pemerintah sudah mengajukan ini sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi DPR belum membahas juga. Padahal, DPR dulu yang menantang kita," ucap Mahfud MD saat menjawab pertanyaan peserta diskusi 'Tabrak, Prof' di salah satu cafe di Jalan Willem Iskandar, Pancing, Minggu (14/1).

Bahwa kemudian dinilai ada perbedaan antara Pemerintah dengan DPR, menurut Mahfud, itu konsekuensi saja. Masyarakat boleh menilai, tetapi menurut hukum tata negaranya bila DPR tidak membahas maka tidak disahkan juga.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, tunggu DPR saja. Bila kemudian tidak juga dibahas dicari jalan lain.

"Kan bisa dengan cara lain kita lakukan, tetapi masih kita tunggu. Sekarang kita belum bisa berbuat apa-apa. Jika DPR tidak membahas, jalur kita berikutnya, misalnya, membuat Perpu bisa saja. Tetapi tidak sehat terlalu sering mengeluarkan Perpu," papar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu, sembari menambahkan Perpu itu dikeluarkan dalam keadaan darurat.

Bagi dia, RUU Perampasan Aset belum terlalu darurat, sehingga biarkan saja berproses nantinya di DPR. RUU Perampasan Aset ini belum masuk dalam kategori darurat, sehingga belum perlu adanya Perpu dari presiden. Mahfud menilai saat ini biarkan saja berproses di DPR. Meski begitu, ia menyebut RUU ini sangat penting untuk memberantas korupsi.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi