Pembawa Kabur Truk Ditangkap di Riau

Pembawa Kabur Truk Ditangkap di Riau
Pembawa Kabur Truk Ditangkap di Riau (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Mencoba kabur membawa truk milik majikan, pelaku AH (45), pekerja harian lepas ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi dari lokasi persembunyiannya di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kasus ini berawal Senin (25/12), di mana pelaku AH membawa truk milik korban Sugito (50), warga Desa Korajim, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai, untuk disimpan di dalam gudang milik korban di Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Tapi setelah ditunggu-tunggu korban, pelaku tidak kunjung tiba di gudang milik korban. Merasa curiga, korban dan seorang rekannya mendatangi rumah pelaku AH di Jalan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Setibanya di rumah pelaku, korban tidak menemukan pelaku AH maupun istrinya. Bahkan, rumah pelaku AH sudah dalam keadaan kosong.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (16/1) mengatakan, benar telah terjadi pencurian 1 unit truk milik Sugito yang dilakukan pelaku AH dari gudang.

"Pelaku AH merupakan anggota pekerja dari korban Sugito, dia ditugaskan mengantar truk ke gudang ke daerah Pinang Mancung. Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku AH tidak kunjung tiba dan saat dihubungi nomor HP sudah tidak aktif lagi," jelas Kasi Humas.

Korban Sugito merasa tidak terima dengan perilaku AH, selanjutnya mendatangi Polres Tebingtinggi untuk melaporkan hal tersebut.

Berdasarkan laporan itu, jajaran Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi. Kesimpulannya, keberadaan pelaku di daerah Provinsi Riau diketahui Polisi.

Kemudian, Sabtu (13/1) pukul 05.30 WIB, Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berkolaborasi dengan Polsek Batang Gansal melakukan penangkapan terhadap pelaku dari kediaman dan membawa pelaku serta truk ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hingga saat ini, pelaku AH sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku AH, dijerat dengan pasal pencurian kenderaan bermotor," tutur Kasi Humas.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi